Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah

Jumat, 28 Agustus 2009 – 13:02 WIB
JAKARTA- Pakar pangan nasional yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz berpendapat banyaknya ditemukannya kasus penemuan makanan kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku.

"Selama ini hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada produsen atau distributor," terang Dedi Fardiaz yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.

Deni menambahkan regulasi yang ada sudah cukup baik, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang ditemui masih lemahMeskipun demikian, beber dia, tidak bisa langsung dijustifikasi aparat di lapangan yang lemah. 

Lebih jauh dikemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi masih banyaknya pedagang menjual barang kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya tersebut

BACA JUGA: Kaltim Jamin, Tidak Jual Pulau

Yaitu, karena ketidaktahuan, yang dikarenakan faktor pendidikan pedagang dan ketidakpedulian pedagang itu sendiri.

"Inilah perlu peran dari konsumen juga yang mengawasi
Sebelum membeli, ia perlu memperhatikan barang-barang yang ia beli," kata Mantan Kepala Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini.

Dari pantauannya, makanan yang berbahaya yang masih banyak ditemui adalah yang dijual di pinggir jalan, karena banyak terkandung mikroba berbahaya dan E Coli

BACA JUGA: Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut

BACA JUGA: Ke Harvard, SBY Beberkan Kemajuan Indonesia

Sedangkan formalin, dari survei yang dilakukan 2008, makanan yang mengandung formalin yang dijual di pasaran menurun jika dibandingkan 2005 lalu, karena telah dilakukan pengaturan penjualan formalin yang mengharuskan melalui pengecer terdaftar.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-Boediono Kompak di Depan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler