"Selama ini hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada produsen atau distributor," terang Dedi Fardiaz yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.
Deni menambahkan regulasi yang ada sudah cukup baik, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang ditemui masih lemahMeskipun demikian, beber dia, tidak bisa langsung dijustifikasi aparat di lapangan yang lemah.
Lebih jauh dikemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi masih banyaknya pedagang menjual barang kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya tersebut
BACA JUGA: Kaltim Jamin, Tidak Jual Pulau
Yaitu, karena ketidaktahuan, yang dikarenakan faktor pendidikan pedagang dan ketidakpedulian pedagang itu sendiri."Inilah perlu peran dari konsumen juga yang mengawasi
Dari pantauannya, makanan yang berbahaya yang masih banyak ditemui adalah yang dijual di pinggir jalan, karena banyak terkandung mikroba berbahaya dan E Coli
BACA JUGA: Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut
BACA JUGA: Ke Harvard, SBY Beberkan Kemajuan Indonesia
Sedangkan formalin, dari survei yang dilakukan 2008, makanan yang mengandung formalin yang dijual di pasaran menurun jika dibandingkan 2005 lalu, karena telah dilakukan pengaturan penjualan formalin yang mengharuskan melalui pengecer terdaftar.(mas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-Boediono Kompak di Depan SBY
Redaktur : Tim Redaksi