jpnn.com, JAKARTA - Media sosial (medsos) bisa menjadi pedang bermata dua bagi persatuan.
Di satu sisi, medsos bisa berfungsi untuk melindungi dan memperkuat hubungan kebangsaan.
BACA JUGA: Please, Gunakan Media Sosial Secara Dewasa
Namun, medsos juga bisa menjadi perusak, bahkan pemecah persatuan dan kesatuan.
"Di Indonesia saat ini medsos belum sama sekali berfungsi sebagai alat perekat yang memperkuat sendi-sendi kenegaraan dalam penguatan Pancasila sebagai idiologi negara. Sebaliknya, justru sangat subur dimanfaatkan untuk mengimpor paham-paham yang bersifat radikal yang berasal dari negara asing," ungkap praktisi hukum Suhardi Somomoeljono di Jakarta, Sabtu (5/8).
BACA JUGA: Cantik, Pramugari, Ya Ampuuunâ¦Ternyata
Penggunaan medsos yang makin liar tak lepas dari belum kuatnya penegakan hukum.
Menurut Suhardi, UU ITE seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum dari penyimpangan-penyimpangan pengguna medsos.
BACA JUGA: Curhat di Medsos, Rumah Tangga Shandy Aulia Bermasalah?
Namun, sejauh ini, negara masih lemah. Hal itu mengakibatkan hukum gagal mengejar tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan.
"Makanya medsos masih liar sehingga masih sangat sulit menghilangkan fitnah, hate speech, propaganda radikalisme terorisme di dunia maya. Dengan demikian, nilai-nilai kebangsaan yang merupakan hal yang fundamental seperti kebinekaan, toleransi, dan lain-lain, pasti terganggu secara signifikan," ungkap Suhardi.
Dia mencontohkan langkah pemerintah menjinakkan para penyedia konten.
Menurutnya, itu membuktikan pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan yang parsial dan jelas tidak menyelesaikan masalah secara hukum.
Padahal, penyedia konten seperti Facebook, Twitter, Instagram, Telegram banyak mengeruk keuntungan materi dari rakyat Indonesia, sebagai objek pasar mereka.
"Mereka telah mengobok-obok rakyat untuk kepentingan objek pasar. Namun, kebijakan legislasi yang dibangun tidak mampu mengendalikan dan menangkap semua itu," tegas Suhardi.
Suhardi menambahkan, kunci untuk mewujudkan medsos sebagai perekat ukhuwah kebangsaan ada di tangan pemerintah, yaitu penguatan penegakan hukum. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Katakan dengan Emoji: Bahasa Baru Pemersatu Dunia
Redaktur & Reporter : Ragil