Please, Gunakan Media Sosial Secara Dewasa

Rabu, 02 Agustus 2017 – 21:30 WIB
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Media sosial (medsos) bukan hanya sekadar untuk hobi atau berkomunikasi.

Medsos juga sudah menjadi wahana melakukan propaganda dan penyebaran paham kekerasan dan terorisme.

BACA JUGA: Cantik, Pramugari, Ya Ampuuun…Ternyata

Alhasil, medsos tidak hanya membuat dunia menjadi ramai, mudah dan semakin dekat, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan adu domba.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, ada banyak dampak positif dari medsos.

BACA JUGA: Curhat di Medsos, Rumah Tangga Shandy Aulia Bermasalah?

Namun, dia tidak menampik bahwa dampak negatif medsos ini sangat besar.

Medsos bisa menjadi alat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA: Katakan dengan Emoji: Bahasa Baru Pemersatu Dunia

"Kedewasan sangat dibutuhkan bagi para pemilik akun media sosial untuk tidak menggunakannya sebagai wadah pesan negatif, apalagi untuk menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya," kata Hendri, Rabu (2/8).

Dia tidak menampik bahwa medsos telah masuk ke seluruh sel kehidupan manusia, termasuk dunia politik.

Hal itulah yang mendasari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.

"Demokrasi memang masuk ke ranah baru, era media sosial. Perdebatan di medsos dipersilakan selama menggunakan informasi yang benar dan tidak menggunakan isu SARA negatif. Makanya saya dukung fatwa MUI tentang media sosial termasuk larangan menggunakan buzzer medsos untuk kepentingan negatif," jelas Hendri.

Fatwa MUI itu mencantumkan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalan penggunaan medsos.

Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

Haram juga bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.

Misalnya, informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram.

Henri berharap keberadaan medsos bisa menjadi perekat persaudaraan dan kebangsaan.

"Pendidikan publik terkait medsos harus terus dilakukan dengan cara-cara pengguna medsos. Salah satu gaya dan ciri khas medsos yang kuat adalah personal dan pribadi. Pemerintah dalam melakukan pendidikan medsos bila meniru cara yang dilakukan pemerintah Orba saat melakukan pendidikan publik untuk gerakan menabung," pungkas Hendri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan Najwa Shihab, Rizaldi Kurang Ajar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler