Penegasan Pejabat Kemendikbudristek Soal Anggaran PPPK Guru, Pemda Jangan Main-Main!

Rabu, 09 Februari 2022 – 18:20 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali memberikan penegasan soal anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sejak

Salah satu pejabat Kemendikbudristek itu menyatakan bahwa sejak 2021 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam dana alokasi umum (DAU).

BACA JUGA: Pejabat Kemendikbudristek Bicara PTM Terbatas, Pakai Kata Diskrisi

Menurut dia, anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik.

Artinya, lanjut Nunuk, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. 

BACA JUGA: 55 PPPK Guru Barito Utara Menerima SK, Begini Pesan Pak Sekda

Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, maka dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Ragukan Anggaran PPPK Guru 2021, Pimpinan Komisi X DPR Sodorkan Fakta Mengejutkan

Selanjutnya, untuk penggajian tahun ini, Nunuk menegaskan sudah dianggarkan dalam DAU 2022. 

Sama seperti 2021, anggaran tahun ini juga tidak boleh digunakan untuk lainnya.

Kalau kemudian daerah berkelit DAU-nya seolah-olah tidak bertambah, Nunuk mengungkapkan bahwa itu karena salah persepsi saja.

Kemendikbudristek sudah mendapatkan data transfer ke daerah dari Kemenkeu. 

Dia mencontohkan untuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang disiapkan itu 8 ribu.

"Sejumlah kepala daerah sudah kami jelaskan soal DAU ini. Seolah-olah saja tidak naik, padahal aslinya sudah masuk semua itu gaji PPPK," terangnya.

Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek tidak menyalahkan pemda juga. 

Di tengah pandemi Covid-19, pemda harus mencari tambahan anggaran untuk penanganan Covid-19. 

Kalaupun anggaran gaji PPPK guru 2021 terpakai karena pengangkatannya baru tahun ini, statusnya menjadi utang kepada negara. Artinya, uang itu harus dikembalikan kepada negara.

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan bahwa komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer sangat besar. 

Oleh karena itu, kata dia, baru di era Mendikbudristek Nadiem Makarim ini ada rekrutmen 1 juta guru PPPK.

"Program itu harus disyukuri. Kalaupun ada kendala sebaiknya dipahami karena memang program PPPK ini bukan hanya milik satu kelompok, tetapi untuk semua guru yang kompeten," ucap Nunuk Suryani. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler