Penegerian PTS Berbuntut Masalah Gaji dan Status Kepegawaian

Minggu, 06 April 2014 – 07:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja meresmikan penegerian tujuh kampus swasta. Entah kebetulan atau tidak, jumlahnya cocok dengan nomor Partai Demokrat. Upaya penegerian PTS itu ternyata diiringi persoalan baru, yaitu status kepegawaian dosen dan karyawan lainnya.

 

Ketujuh PTS yang telah dinegerikan itu adalah Universitas Teuku Umar di Aceh; Universitas Tidar, Magelang, Jawa Tengah; Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat; Universitas 19 November, Kolaka, Sulawesi Tenggara; Politeknik Negeri Subang, Jawa Barat; Politeknik Negeri Ketapang, Kalimantan Barat; dan Politeknik Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Dijanjikan Listrik PLN Tak Padam saat UN

Selama ini proses penegerian PTS menjadi domain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk status kepegawaiannya. Adakalanya status penegerian secara kelembagaan di Kemendikbud beres. Tetapi urusan kepegawaian di Kemen PAN-RB belum.

BACA JUGA: Siswa Sekolah Internasional Boleh Unas, Boleh Tidak

Juru bicara Ikatan Lintas Pegawai PTN Baru Fadilah Sabri menjelaskan, penegerian PTS yang umumnya ada di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) itu berdampak pada penelantaran dosen dan pegawai.

"Karena tidak dibarengi dengan alih status dari pegawai swasta ke PNS," kata dia di Jakarta kemarin. Fadilah berharap alih status PTS itu sekaligus alih status karyawannya menjadi PNS.

BACA JUGA: Hasil Try Out Jeblok, Seluruh Kepala Sekolah Dipanggil

Dia menyebut istilah penelantaran, diantara disebabkan urusan gaji. Ketika PTS sudah diubah menjadi PTN, maka pihak yayasan tidak memiliki lagi kewajiban membayarkan gaji. Sebagai gantinya, gaji karyawan mulai dari dosen hingga tenaga administrasi dibayar melalui APBN.

Tetapi nyatanya selama ini gaji pegawai di PTN baru tidak bersumber dari APBN. "Gajinya dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) dan bantuan dari pemerintah daerah. Kami menuntut kejelasan," paparnya.

Masalah lainnya adalah, posisi strukturak di fakultas hingga jurusan serta tenaga kepegawaian seharusnya ditempati PNS. "Tetapi hingga kini statusnya masih pegawai swasta," jelasnya, dampaknya menghambat proses pengembangan institusi.

Dia menuturkan sejatinya di 13 PTN baru (sebelum kelompok tujuh PTS yang diresmikan SBY) sudah pernah melakukan penjaringan CPNS baru. Tetapi dalam praktek ya penjaringan CPNS baru itu diklaim tidak sehat.

Dia berharap SBY memiliki kebijakan strategis untuk mengatasi masalah-masalah di PTN baru hasil penegerian PTS itu. Mulai dari pengangkatan pegawai lawas menjadi CPNS hingga kejelasansumber gaji mereka. Sehingga upaya penegerian PTS itu todak terkesan formalitas saja.

Dari pihak Kemendikbud maupuan Kemen PAN-RB mengaku masih tahap konsolidasi. Pasalnya tujuh PTN anyar itu baru beberapa hari ditetapkan statusnya sebagai kampus plat merah. Intinya SDM yang mengelola PTN baru itu harus berkualitas.

Sebelumnya Mendikbud Mohammad nuh mengatakan penegerian PTS ini menjadi salah satu cara tercepat mengangkat angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. Cara ini lebih mudah ketimbang membuat PTN baru dari nol. (Wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Gunakan Ijazah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler