Peneliti Anggap Kebijakan Pertembakauan Nasional Belum Efektif

Selasa, 08 September 2020 – 20:22 WIB
Ilustrasi industri pengolahan hasil tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyoroti arah kebijakan pertambakauan nasional.

Pingkan berharap pemerintah bisa lebih memperjelas arah kebijakan tersebut, agar dapat menyelaraskan kepentingan industri dan kesehatan.

BACA JUGA: Wamen Desa PDTT Dukung Perjuangan Petani Tembakau Tolak Simplifikasi Cukai Rokok

Ia menilai arah kebijakan tersebut penting karena penerbitan regulasi untuk memacu produksi daun tembakau belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, lanjut Pingkan, target untuk menurunkan prevalensi perokok juga tidak tercapai.

BACA JUGA: Heri dan Maya Kelabakan Saat Kamar Hotel Ada yang Mengetuk, Hmmm..

Prevalensi perokok di Indonesia masih terbilang tinggi yaitu hampir 50 persen di atas prevalensi global.

"Tidak efektifnya regulasi yang sudah ada menunjukkan pemerintah gagal memaksimalkan potensi dari kedua sektor, seperti mendorong produksi daun tembakau maupun melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu memperjelas arah kebijakan pertembakauan nasional," ujar Pingkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Ia menyampaikan berdasarkan data FAOSTAT 2017, Indonesia menjadi produsen daun tembakau terbesar keenam di dunia dengan jumlah produksi mencapai 152.319 ton.

Di tengah keterbatasan di bidang produksi, lanjut dia, industri tembakau tetap berkontribusi pada penyediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

Namun, menurut dia, merokok tetap menjadi salah satu penyebab utama kematian dan penyakit serius di Indonesia karena pembakaran rokok menghasilkan tar.

Ia mengatakan, industri pengolahan tembakau secara tidak langsung berperan atas munculnya penyakit yang menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.

"Pengeluaran untuk kesehatan yang terkait langsung dengan kebiasaan merokok di Indonesia berjumlah sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun. Sementara kerugian ekonomi tidak langsung akibat konsumsi rokok mencapai 6,8 miliar dolar AS," paparnya.

Ia mengemukakan pemerintah berusaha mengendalikan konsumsi rokok lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau, melarang penjualan di bawah usia 18 tahun, dan mewajibkan informasi himbauan kesehatan pada kemasan.

Bab VI dalam peraturan itu, lanjut dia, juga mengatur program kesadaran masyarakat yang bertujuan untuk menurunkan ketertarikan konsumen untuk merokok, mengingat Indonesia kini juga dihadapkan pada kenaikan angka perokok di bawah umur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler