Peneliti dan Dokter Pendidik Klinis Jangan Resah Dulu

Minggu, 14 Mei 2017 – 23:43 WIB
Dokter. ILUSTRASI. FOTO: Laman Cheat Sheet

jpnn.com, JAKARTA - Adanya keresahan di kalangan para peneliti pratama dan dokter pendidik klinis karena batas usia pensiun (BUP) berkurang dari 65 tahun menjadi 60 tahun, dinilai wajar. Pasalnya, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS merombak total sistem birokrasi agar lebih merit. Salah satunya adalah mengklasifikasikan dokter pendidik klinis dan peneliti pratama di jabatan fungsional pratama yang BUP-nya 60 tahun.

Menurut Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi, secara umum PP tersebut justru menyejahterakan PNS. Karena hak-hak PNS lebih diutamakan, meski diimbangi juga dengan kewajiban yang makin berat.

BACA JUGA: Masa Pensiun Dokter Diperpanjang Lima Tahun

"Memang kami sudah mendapatkan informasi ada beberapa kementerian/lembaga yang protes dengan aturan BUP ini. Karena ini masih masa transisi, BKN sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB tentang waktu pelaksanaannya," kata Haryono kepada JPNN, Minggu (14/5).

Sesuai amanat di PP tersebut, pelaksanaannya dimulai sejak diteken Presiden Jokowi. Namun, MenPAN-RB bisa memberikan kebijakan di masa transisi tentang waktu pelaksanaannya.

BACA JUGA: Dokter Dianiaya, IGD Abepura Mogok Layani Pasien

"Masalah ini masih sementara dibahas, karena prinsipnya aturan baru jangan sampai membuat PNS resah," ujarnya.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga peneliti pratama dan dokter pendidik klinis, Haryono mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan mengajukan usulan penambahan pegawai.

BACA JUGA: Masyarakat Diajak Giat Membuat Apotik Hidup

"Kalau memang harus dilaksanakan secepatnya, otomatis PNS di dua jabatan tersebut akan berkurang. Untuk mengatasinya silakan merekrut pegawai baru," terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Meninggal, Keluarga Mengamuk, Dokter Dianiaya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dokter   Peneliti  

Terpopuler