Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:41 WIB
Peneliti sebut hanya lima persen pinjol legal di Indonesia. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan saat ini hanya ada lima persen pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia. Selebihnya, kata dia, bersifat ilegal.

Menurut Nailul menjamurnya pinjol ilegal tak lepas dari minat nasabah yang juga semakin tinggi.

BACA JUGA: OJK Tekan Perkembangbiakan Pinjol Ilegal di Play Store Google

"Data dari OJK, permintaan untuk membuat akun di pinjol resmi atau legal masih tumbuh di tengah pandemi. Artinya, besar kemungkinan permintaan menjadi nasabah pinjol ilegal juga masih akan tumbuh juga," kata Nailul seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/8).

Mengutip lama resmi OJK.go.id hingga 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 121 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

BACA JUGA: Kemenkop Siap Sikat Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Awas!

Oleh karena itu, Nailul menilai untuk mengatasi pinjol ilegal program literasi digital dan keuangan harus menyasar hingga tingkat keluarga.

"eningkatan literasi digital dan keuangan harus dikedepankan terlebih dahulu. Program literasi digital dan keuangan perlu menyasar elemen masyarakat sampai ke tingkat keluarga," ujar Nailul.

BACA JUGA: Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?

Sementara itu, kata dia, dari sisi penawaran, perlu diperbanyak pinjol legal atau resmi yang beroperasi di Indonesia.

Nailul menuturkan pemberantasan pinjol ilegal dengan menutup aplikasi kurang efektif, pasalnya mereka akan membuat akun baru dengan nama lain.

"Istilahnya ditutup satu bisa ada kembali 100 aplikasi serupa," kata dia.

Selain itu, Nailul menegaskan yang tidak kalah penting ialah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.

"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," tegas Nailul.

Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.

Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respons pengaduan, dan juga penegakan hukum. (antara/mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler