Peneliti Prediksi Sektor Ini Akan Meningkat Terimbas PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:12 WIB
Peneliti CIPS Thomas Dewaranu menilai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital. Ilustrasi: Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menilai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital.

Pasalnya PPKM darurat akan membatasi mobilitas masyarakat dan jam operasi sentra-sentra ekonomi.

BACA JUGA: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

"Membuat platform digital menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Thomas di Jakarta, Kamis (1/7).

Menurut dia, saat ini perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan perlindungan konsumen harus diimplementasikan beriringan untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital.

BACA JUGA: Kurs Rupiah Melemah Lagi Terimbas Keputusan PPKM Darurat

Menukil data Google dan Kementerian Perdagangan, Thomas menjelaskan konsumen digital baru dalam e-commerce di Indonesia meningkat sebanyak 37 persen sepanjang pandemi 2020.

Di sisi lain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh lebih dari 40 persen per tahunnya sejak 2015.

BACA JUGA: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

"Pada paruh waktu 2020 penyedia layanan digital di Indonesia telah memproses transaksi senilai USD 40 miliar," katanya.

Sementara itu, lanjut Thomas, jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data BPS, ungkap Thomas, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019.

Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.

Oleh karena itu, perluasan akses internet, perlindungan konsumen, dan data transaksi ini juga perlu diperkuat.

"Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun online,” ujar Thomas.

Dia juga memaparkan perlunya upaya nyata dari pemerintah untuk meminimalkan, bahkan, menghilangkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) antardaerah di Indonesia.

“Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi,” kata Thomas. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler