jpnn.com - JAKARTA – Peneliti politik dari Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengungkap sejumlah modus baru praktik politik uang menjelang pilkada. Tapi menurut Karyono belum satu pun undang-undang yang bisa menjerat pelaku.
“Model politik uang menjelang pilkada sudah sangat canggih. Misalnya bazar sembako, serangan fajar dan relawan yang digaji dibungkus dengan biaya operasional," kata Karyono, kepada wartawan, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Megawati Dukung Komunitas Melia Menuju Kemandirian Ekonomi
Lembaga seperti Bawaslu lanjutnya, tidak bisa menindak karena belum memasuki masa tahapan pilkada sehinga tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
Dalam konteks pengumpulan fotokopi KTP bagi calon perseorangan ujar dia, siapa yang bisa membantah kalau dalam praktiknya terjadi jual-beli fotokopi KTP?
BACA JUGA: Ocehan Mantan Kalapas Lubuk Pakam Jangan Disepelekan
“Masalahnya belum ada satu pasal pun dalam RUU Pilkada yang mengawasinya. Padahal praktik menghamburkan yang terjadi sebelum masuknya tahapan pilkada sangat merusak demokrasi," tegasnya.
Contoh lain yang juga sering terjadi di sejumlah kabupaten adalah seorang pengusaha angkutan sungai atau antarpulau.
BACA JUGA: Nah, Tambahan 30 Hari Lagi untuk Jessica di Rutan Polda
“Jauh hari sebelum memasuki tahapan pilkada menggratiskan masyarakat yang menggunakan jasa angkutannya. Padahal itu terjadi dalam jangka waktu cukup panjang sebelum tahapan masuk. Juga tidak masalah," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Maluku Harapkan Perlakuan Istimewa dari Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi