BACA JUGA: Edy Sumarsono Yakin Tak jadi Tersangka
Pernyataan ini dikemukakan pengacara Ary Muladi, C Suhadi, selepas mendatangi KPK, Rabu (20/1)."Penyerahan uang berhenti di Yulianto
BACA JUGA: Susno Berpakaian Lengkap Hadapi Pansus
Menurut Suhadi, desakan itu didasarkan karena sampai berkasnya dialihkan ke KPK, penyidik Bareskrim Mabes Polri tak berhasil mengungkap jati diri sebenarnya Yulianto
"Ary juga bersedia membuat skesta wajah Yulianto, tapi nggak tahu kenapa penyidik tetap tidak mau," ucapnya
BACA JUGA: Kiriman Uang TKI Per-Bulan Rp25 M
Dijelaskan pula, uang yang diserahkan Anggodo tersebut sebenarnya milik kakaknya, Anggoro WidjojoPemilik saham PT Masaro Radiokom ini adalah tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Anggoro yang kini lari ke luar negeri kemudian meminta Anggodo untuk mencari orang yang bisa menghentikan kasusnya di KPKAnggodo akhirnya bertemu dengan Ary Muladi yang mengaku memiliki hubungan ke pimpinan KPK lewat Yulianto"Kalau Yulianto itu fiktif, buktikan dong," tegas Suhadi.
Anggodo sendiri untuk kali kedua setelah ditetapkan menjadi tersangka kembali menjalani pemeriksaaanDia memasuki gedung KPK pukul 10.57 WIB diantar mobil tahanan dari Lapas Cipinang"Ya, iya terima kasih,"ucap pria berkemeja biru tua bergaris ini menghindar dari pertanyaan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebonding Haram, Pemilik Salon Tetap Tenang
Redaktur : Tim Redaksi