jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengecam penembakan di Cengkareng yang sampai menewaskan tiga orang.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
BACA JUGA: Irjen Fadil Perintahkan Jajarannya Bantu Pemakaman Korban Penembakan di Cengkareng
Menurut Suparji, kejadian itu jelas merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP.
Penembakan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
BACA JUGA: Penembakan di Cengkareng, Anggota DPR: Saatnya Kapolri Buktikan Janji
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.
Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M, sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Anggota TNI AD jadi Korban Penembakan di Cengkareng
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Suparji menegaskan, pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.
"Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," katanya.
Suparji mengimbau agar ada evaluasi di lingkungan Korps Bayangkara khususnya terkait kondisi psikologis. Tujuannya kejadian serupa tidak terulang.
"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapa pun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis," katanya.
Namun demikian, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku.
Walakin, dia berharap proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama