Penembakan Laskar FPI, Tim Khusus Bentukan Kapolri Segera Setor Laporan

Selasa, 12 Januari 2021 – 02:25 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol Idham Azis diberi target bekerja cepat dalam menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim khusus bentuk kapolri itu terdiri dari Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan serta Divisi Hukum.

BACA JUGA: Didik Mukrianto Angkat Bicara soal Temuan Komnas HAM terkait Penembakan Laskar FPI

Tim khusus ini bertugas mengkaji temuan dari hasil investigasi Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM.

"Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus," kata Kombes Ahmad Ramadhan di kantor Bareskrim Polri, Senin (11/1).

BACA JUGA: Pertanyaan Guru Honorer: Apa Sebenarnya Dosa Kami kepada Republik Ini?

Dia menegaskan bahwa pembentukan tim khusus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen Polri dalam mengusut perkara tersebut.

Menurut Ramadhan, tim khusus tersebut akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan. Namun dia tidak memerinci kapan hasil kajian timsus tersebut akan selesai.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Bakal Sujud Syukur, Segera ke Polda Mengeluarkan Habib Rizieq

Menurut Ramadhan, sejak awal Polri telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran atas insiden baku tembak laskar FPI dengan polisi tersebut.

Komitmen itu diperlihatkan Polri dengan memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM hingga lembaga itu menyelesaikan investigasinya.

"Sejak awal Polri sudah komitmen untuk kerja sama dengan Komnas HAM," tegas Kombes Ramadhan.

Sebelumnya Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan enam laskar FPI tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan kendaraan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler