Penembakan Ustaz di Tangerang, Sebegini Tarif Pembunuh Bayaran, Motifnya, Ya Ampun

Selasa, 28 September 2021 – 18:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus penembakan ustaz yang juga paranormal di Kota Tangerang, Selasa (28/9). Foto: Fransiskus Adryanti Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap paranormal bernama Armand alias Alex di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusi Yunus mengatakan eksekutor berinisal K dan S mendapatkan upah Rp50 juta usai menembak pria yang oleh masyarakat sekitar dipanggil ustaz itu.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Kasus Penyerangan Ustaz di Sejumlah Daerah!

Aksi penembakan itu terjadi di depan kediaman korban di Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Sepember 2021.

K dan S mendapatkan uang dari M yang merupakan otak peristiwa penembakan bermotif balas dendam itu. M diketahui pebisnis angkutan umum di kawasan Banten.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang, Polisi Periksa 12 Saksi dan Analisis CCTV

"Yang dikeluarkan M Rp60 juta. Rp50 juta untuk eksekutor (K dan S, red) dan Rp10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dengan K dan S)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Pria kelahiran 24 Juni 1966 itu mengatakan uang pembayaran dari M diterima K dan S secara bertahap.

BACA JUGA: Kasus Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Informasi Terbaru dari Brigjen Andi

Mulanya, mereka mendapatkan bayaran Rp35 juta bersamaan dengan pemberian senjata.

"Sisa pembayaran diberikan kembali (oleh M) dengan memberi ponsel," kata Yusri.

Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam pelaku M terhadap korban Alex yang berprofesi sebagai paranormal.

Tersangka M dendam karena istrinya pernah disetubuhi korban pada 2010.

Saat itu istri M berobat kepada Alex dengan cara pemasangan susuk.

"Saat itu yang terjadi adalah korban (istri M, red) disetubuhi," kata Yusri.

Namun tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Alex pada 2012 atau dua tahun setelah kejadian.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang.

Dendam M makin menjadi-jadi saat mengetahui kakak iparnya juga pernah disetubuhi Alex pada 2015.

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9).

Berselang empat hari atau pada Senin (27/9), polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S. (cr3/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler