jpnn.com, JAKARTA - Penempatan guru PPPK ke sekolah swasta hampir pasti. Dengan demikian guru swasta yang lulus seleksi PPPK tidak perlu bekerja di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan sudah ada secercah harapan dari audiensi Kemendikdasmen dengan organisasi penyelenggara pendidikan.
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
“Kami sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) 8 Kajian Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Selasa (19/11).
Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional.
BACA JUGA: Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah.
"Yang punya guru adalah pemda. Jadi, perlu kolaborasi pusat dan daerah untuk pemerataan guru agar tidak jomplang. Ada yang berlebih, ada yang kurang," terangnya.
BACA JUGA: Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya
Saat ini, lanjutnya, Kemendikdasmen masih menunggu jawaban surat yang dikirimkan kepada presiden. Mengingat banyak sekali aspirasi dari organisasi, baik profesi maupun ormas-ormas yang menyelenggarakan pendidikan.
"Saya kira 100% yang swasta itu meminta supaya guru-guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta," ucapnya.
Dengan adanya regulasi penempatan guru ASN di sekolah swasta, Mendikdasmen Abdul Mu'ti optimistis akan mengurangi dampak pemecatan tenaga pendidik, geser menggeser guru induk, kekurangan guru di sekolah swasta, dan lainnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad