Penempatan TKI ke Korsel Lampaui Kuota

Kamis, 19 Desember 2013 – 21:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sepanjang 2013 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menempatkan 9.441 TKI ke Korea Selatan lewat program kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G to G).

Jumlah ini melampaui kuota yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan di awal 2013, yang hanya 7.300 TKI.

BACA JUGA: Rieke Anggap Pemerintah tak Serius Jalankan BPJS

Menurut Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, penempatan 9.441 jiwa TKI tersebut, membawa Indonesia urutan pertama terbesar yang menempatkan tenaga kerjanya dari 15 negara pengikat G to G dengan Korea Selatan. Padahal sebelumnya di tahun 2012, Indonesia masih berada di bawah Kamboja dan Vietnam.

“Indonesia naik ke peringkat pertama untuk tahun ini melalui penambahan kuota, akibat tingkat TKI yang melanggar batas izin tinggal (overstay) terbilang kecil di negara itu yakni sekitar 17 persen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Golkar Minta Atut Kooperatif Jalani Proses Hukum

Selain itu, penambahan kuota TKI untuk Korea Selatan dapat dilakukan, karena menurut Agusdin, alasan penambahan kuota juga didukung penerapan biaya penempatan calon TKI Korea yang terjangkau dan dilakukan secara transparan.

“Pihak BNP2TKI pun dihargai karena membangun komitmen dalam meningkatkan kualitas calon TKI Korea terkait kemampuan bahasa, keterampilan, sekaligus pengetahuan tentang budaya di Korea,” katanya.

BACA JUGA: Perintahkan Jaksa Agung Segera Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia

Penempatan TKI ke Korea Selatan lewat program G to G sudah dimulai tahun 2004 lalu dan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Di mana untuk tahun pertama Indonesia menempatkan 367 TKI. Penempatan terus meningkat menjadi 4.367 TKI di tahun 2005 dan 1.274 jiwa di tahun 2006.

“Sejak 2007 BNP2TKI berperan sebagai pelaksana program TKI G to G Korea dengan berturut-turut menempatkan 4.303 (2007), 11.885 (2008), 2.202 (2009), 3.964 (2010), 6.325 (2011), 6.410 (2012), dan sebanyak 9.441 TKI (2013). Jadi total penempatan TKI G to G ke Korea sejauh ini mencapai 50.538 orang,” katanya.

Para tersebut antara lain bekerja di sektor manufaktur, perikanan, pertanian, konstruksi, dan jasa dengan masa kontrak kerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun berikut sesuai permintaan pengguna (perusahaan). Para TKI memperoleh gaji rata-rata Rp8,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, di luar upah lembur, pemondokan, transportasi, maupun uang makan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKGR Jagokan Priyo Pimpin Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler