Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

Minggu, 16 Januari 2022 – 05:42 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

Menurut Suparji, hal itu sesuai dengan konsep restorative justice yang menyelesaikan kasus dengan cara mediasi.

BACA JUGA: Kapitra Merespons Prof Al Makin yang Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Begini

"Saya kira pernyataan tersebut patut untuk dipertimbangkan. Hal itu sesuai konsep restorative justice," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.

Pada kasus itu, tersangka HF dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah

Saat disinggung dengan pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga diduga menista agama pada 2017 lalu, Suparji menegaskan hal tersebut tidak terkesan membedakan.

Akademisi Universitas Al-Azhar menegaskan perkara bersifat kasuistis tidak bisa dibandingkan atau dianalogikan perkara lain.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Kasus itu, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan mediasi sepanjang ada permintaan maafdari tersangka.

"Bisa mediasi (asalkan) pihak yang melaporkan atau merugikan memberi maaf. Lebih baik ada perdamaian, saling memaafkan dan memulihkan," kata Suparji Ahmad.

Sebelumnya, Profesor Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Profesor Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler