JAKARTA - Dalam penerapan aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait dengan pencetakan soal ujian nasional (UN) tidak boleh terlalu kakuHal tersebut diungkapkan, Direktur Utama PT Balai Pustaka (BP), Zaim Uchrowi kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Rabu (24/3).
Menurutnya, dalam penerapan aturan pencetakan soal UN tersebut memang seharusnya disesuaikan dengan kondisi wilayah atau daerah di mana tempat percetakan tersebut berada
BACA JUGA: Laporan Kebocoran Banjiri Posko UN
"Jadi, jika ada percetakan soal UN yang melakukan kesalahan, misalnya di Bali itu, tidak begitu saja disamaratakan kinerjanya dengan percetakan di daerah lainBACA JUGA: Pencetakan Soal UN Diawasi CCTV
Yang bisa menjamin nol kesalahan itu hanya Tuhan," serunya seraya tertawa.Disebutkan, untuk pelaksanaan UN tahun 2010 ini, ada sekitar 33 percetakan yang tersebar di 33 provinsi dan ditugaskan untuk mencetak soal UN
Sekadar diketahui, Zaim sempat menerangkan bahwa sebenarnya para percetakan yang menang atas tender pencetakan soal UN, sudah memiliki panduan dan prosedur yang diberikan oleh pusat
BACA JUGA: BSNP Klaim Penyimpangan Minim
"Panduannya itu sudah dari pusat (Kemendiknas) yang kemudian diturunkan ke Dinas Pendidikan dan disampaikan ke para pemenang lelang," jelasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Siap Bentuk Posko Stres
Redaktur : Tim Redaksi