jpnn.com - JAKARTA - Penerapan aturan ekspor terdaftar bagi komoditas batubara ditunda. Kebijakan yang seharusnya dilaksanakan pada 1 September 2014 dimundurkan selama satu bulan hingga 1 Oktober 2014. Keputusan tersebut mengingat pengusaha masih butuh waktu lagi untuk mengurus status ekspor terdaftar (ET).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, ketentuan ekspor komoditas dan produk batubara secara prinsip tak berubah. Hanya saja waktu penerapan yang diundur hingga 1 Oktober. Hal itu agar kegiatan usaha pengusaha batubara tak terganggu karena masih banyak yang belum menjadi eksportir terdaftar.
BACA JUGA: Pengamat: Merpati dan Kertas Leces Bangkrut karena Terganjal PP 41/2003
Ini hanya memundurkan waktu pelaksanaannya saja. Jadi yang berubah hanya pasal 21 menjadi: "Peraturan Menteri ini Mulai berlaku 1 Oktober". Diputuskan itu supaya kebijakan baru itu tak menghambat kegiatan ekspor," kata Sukhyar, kemarin (22/8).
Dia berharap, dengan penambahan waktu tersebut perusahaan batubara bakal segera mendaftar sebagai ET. Sebab, kebijakan ini berlaku bagi semua perusahaan yang mengekspor batubara. Baik pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Sebelum dapat ET harus melalui kami dulu untuk mendapatkan rekomendasi ET," ungkapnya.
BACA JUGA: Stok Solar di Batam akan Habis Dua Bulan Lagi
Soal persyaratan rekomendasi ET, lanjut dia, Kementerian ESDM masih menerapkan syarat yang sama. Misalnya, dokumen pembayaran pajak dan bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."Namun, dia menegaskan harus adanya tambahan sertifikat Clear and Clear (C&C) nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP).
Kalau mereka tidak punya sertifikat C&C, artinya ada masalah. Entah karena lahan tumpang tindih, belum bayar royalti, atau masalah lainnya. Maka secara administrasi hukum kan tidak memenuhi persyaratan. Kalau sudah tidak memenuhi persayaratan buat apa kami beri izin ekspor. Karena itu, cepat-cepatlah urus C&C," tegasnya.
BACA JUGA: Jadi Primadona Angkutan Lebaran 2014, KAI Banjir Apresiasi
Dia menerangkan, Kementerian ESDM sudah tidak lagi mengurusi penerbitan C&C. Kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah. ""Kami telah mengevaluasi 10.918 IUP. Yang sudah mendapatkan status C&C sebanyak 6.042 IUP. Sehingga, masih terdapat 4.876 IUP yang bermasalah. Pemerintah daerah sebagai penerbit IUPyang bakal menyelesaikan IUP yang belum C&C," jelasnya.
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM per Juli 2014, Pemda telah mencabut 332 IUP di 4 provinsi. Riciannya adalah 134 IU di Jambi, 85 IUP di Sulawesi Tengah, 106 IUP di Sumatera Selatan, 7 IUP di Kalimantan Barat. Proses penyelesaian IUP yang belum IUP diberi tenggat waktu hingga akhir 2014. "Apabila masih ada permasalahan terkait CnC maka diserahkan kepada aparat hukum," jelasnya. (bil/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai jadi Benalu BUMN, PP 41/2003 Harus Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi