Penerapan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak - Bakauheni Dicabut

Kamis, 30 Mei 2019 – 23:23 WIB
Kendaraan roda empat memadati Pelabuhan Merak-Bakauheni. Foto dok Humas ASDP

jpnn.com, MERAK - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan seputar penerapan ganjil/genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.

BACA JUGA: Arus Mudik, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang

Dalam surat tersebut bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

BACA JUGA: GT Cikampek Mulai Padat, H-7 Lebaran 57.405 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

“Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei - 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan 7 Juni - 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Chandra Irawan.

Chandra melanjutkan diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan  ukuran  panjang  sampai  dengan lima meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB sampai 19.59 WIB.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakaheuni Dicabut, Ini Gantinya

Sementara untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta  penumpangnya dengan ukuran panjang sampai  dengan  lima meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB - 08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lewat Tol, Polri Fokus pada Peningkatan 5 Hal Ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler