jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pemberlakuan ganjil genap di pelabuhan penyeberangan Merak - Bakaheuni pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Pencabutan itu didasarkan pada Surat Nomor AP.201/1/13/DJPD/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pencabutan imbauan pemberlakuan tanda nomor kendaraan ganjil-genap selama masa Angkutan Lebaran tahun 2019 atau 1440 Hijriah.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi H-4
BACA JUGA: Dikaji, Ganjil Genap Diterapkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakaheuni
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan menjelaskan, pencabutan rencana ganjil genap di lintasan penyebarangan tersebut, karena sudah adanya kebijakan lain yakni diferensiasi tarif malam dan siang hari.
BACA JUGA: Kemenhub Luncurkan Bus Trans-Jawa Pada 27 Mei
“Karena adanya kebijakan itu, maka kebijakan awal pemberlakuan imbauan pemberlakuan ganjil genap dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).
Pembedaan tarif sendiri ialah untuk pemberangkatan siang hari, pemudik akan mendapatkan diskon tarif 10 persen, sementara pada malam hari dikenakan tarif 10 persen lebih tinggi.
BACA JUGA: Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran
Sebelumnya, Kemenhub telah mengimbau terkait pemberlakuan aturan ganjil genap di pelabuhan penyeberangan Merak - Bakaheuni pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019.
Hal itu dikarenakan pola perilaku mudik masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan cenderung lebih sering menyeberang mulai dari pukul 00.00-06.00 WIB, dengan perkiraan tiba di Lampung menjelang siang dengan pertimbangan faktor keselamatan. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lakukan Ramp Check Secara Ketat, Kemenhub Pastikan Mudik Gratis dengan Kapal Laut Aman
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha