Penghapusan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang, Sampai Kapan?

Minggu, 22 November 2020 – 22:27 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta dicabut untuk sementara. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan belum memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota.

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Operasional Transportasi Umum Dibatasi

"Besok hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (22/11).

Namun demikian, Sambodo tidak menjelaskan lebih jauh kapan kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA

Selama ganjil genap ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan PSBB Transisi 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

BACA JUGA: Jonathan Pura-Pura Lapor Kehilangan Istri pada Polisi, Ternyata Sudah Dibunuh dengan Sadis

Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil-genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler