Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter Tunggu Juknis

Jumat, 08 September 2017 – 08:22 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo.

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Kendati demikian, diharapkan sekolah lima hari tak memaksa sekolah dan tidak mengurangi waktu guru bertemu murid.

BACA JUGA: Perpres PPK Redam Keriuhan di Masyarakat

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, keluarnya perpres ini mengembalikan ke mekanisme belajar lama. Dimana sekolah bisa memilih mau menerapkan full day school atau tidak.

"Prinsip dasar saya karena ngurusi SMA/SMK kami usulkan. Jatim punya konsep yaitu personal touch penting," ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut, Kamis (7/9).

BACA JUGA: PPP Soroti Sumber Dana Program Penguatan Pendidikan Karakter

Personal touch yang dimaksud adalah pertemuan guru dengan siswa. Jangan sampai sekolah lima hari juga mempersingkat interaksinya.

"Jangan nanti dipersingkat jamnya, kemudian baca saja di web saya atau take home. Dan, ujian saja di rumah. Enggak," jelasnya.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpres PPK, Fatayat NU Puji Kiai Said

Sebab menurutnya, yang terpenting adalah ketemu antara guru dengan murid. "Terus ditanya bajunya kok baik ya. Dia (murid) pasti senang," tuturnya. Oleh sebab itu, harus ada kearifan lokal yang juga harus dimasukkan dalam sekolah lima hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis mengenai perpres tersebut. Sebelum mengimplementasikannya ke sekolah.

Secara pasti, lanjut Saiful, kebijakan lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya pada sekolah masing-masing. Tentunya dengan persyaratan yang sudah disebutkan di dalam perpres.

Tidak perlu memaksakan diri menerapkan sekolah lima hari yang justru nantinya tambah menjadi beban bagi sekolah.

"Nanti kami akan petakan masing-masing sumber daya manusia (SDM) disekolah. Tidak usah memaksa, nanti jadi beban. Selama ini kan full day sudah sekolah yang mahal. Jadi jangan dipaksakan. Kita beri kebebasan pada sekolah masing-masing. Mengenai surat edaran gubernur tentang penundaan otomatis sudah tak berlaku," urainya.

Terlepas dari semua itu, turunnya perpres itu berarti juga mengakhiri konflik yang selama ini terjadi.

Masih menurut Saiful, sebenarnya full day school sudah ada di pesantren. Bahkan para santri ini harus belajar hampir 24 jam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Rabu (6/9). Jokowi menyatakan senang sekali karena semua pihak memberikan dukungan penuh.

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama enam atau lima hari dalam sepekan.

Dalam menetapkan lima hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan, diantaranya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (bae/nur)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Omi Madjid: Semua Pelajaran Harus Diisi Pendidikan Karakter


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler