JAKARTA – Kecurigaan publik bahwa ada tim sukses (timses) kandidat Calon Presiden (Capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 mulai tersingkapDari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) pernah melakukan penarikan dana sebesar Rp 1 miliar melalui Bank Century.
Menurut anggota pansus hak angket Bank Century dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, PT AJP merupakan salah satu penyumbang dana untuk pasangan SBY-Boediono pada pilpres 2009
BACA JUGA: Relokasi Perkantoran Jangan Rusak Gedung Sejarah
“Kami menemukan PT Asuransi Jaya Proteksi yang menyumbang salah satu capres pernah menarik dana di atas Rp 1 miliar dari Bank Century,” Akbar Faisal saat rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/2) malam.Menurut Akbar, PT AJP melakukan penarikan dana sebanyak dua kali pada tahun 2009
BACA JUGA: Dana Rekonstruksi Pascagempa Kurang
Kemudian penarikan selanjutnya sejumlah Rp 850 jutaBACA JUGA: Uang Muka Rumah Sakit Paling Banyak Dikeluhkan
Data ini harus diusut tuntas, jangan dilihat dari besar kecilnya dana yang telah ditarik,” tegas Akbar.Ia mencurigai, selain AJP kemungkinan ada temuan lain yang bisa mengarah ke timses SBY-Boediono“Sejauh ini kami baru menemukan satu, tapi kemungkinan masih ada karena data PPATK sangat tebal,” jelasnya.
Akbar juga meminta BPK mengaudit perusahaan penyumbang capres yang menerima aliran dana CenturyBPK pun menyanggupi dan akan mulai mengaudit PT AJP.
Ketua BPK Hadi Purnomo yang hadir memenuhi panggilan pansus bersama anggota BPK Taufiqurahman Ruki dan Hasan Bisri, mengatakan bahwa hal itu akan dijadikan masukan bagi BPK“Itu karena bukan data dari kami ya akan kami lihat sebagai masukan,” kata Hadi Purnomo
Terkait dengan adanya dugaan aliran dana tersebut, Wakil Ketua Pansus, Gayus Lumbuun mengatakan kalau itu benar terjadi maka tindakan itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum“Oleh karena itu hal ini berkaitan dengan UU Pemilu yang pertanggungjawabannya pada tim sukses, tim kampanye resmi yang didaftarkan di KPU,” katanya
Gayus menambahkan, Undang-undang Pemilu sudah mengatur soal pidana pemilu dan bisa diproses hukum di Pengadilan“Karena dalam laporannya tidak dimasukkan itu padahal ada,” ucapnya.
Apakah itu pasangan yang disinyalir melakukan pelanggaran bisa dilengserkan dari jabatanya? “ Itu belum sampai ke sana, tapi yang penting tim kampanye telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima sumbangan yang tidak memenuhi aturan,” jawabnya
Sebelumnya, saat Pansus menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), anggota Pansus Angket Centruy asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuzy, mengungkapkan bahwa ada indikasi salah satu rekening nasabah Bank Century berinisial PT AJP menjadi donatur pasangan capres-cawapres pada pemilihan umum presiden (pilpres) 2009
"PT AJP juga tercantumAda indikasi jadi penyumbang salah satu pasangan pilpres kemarin," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuzy pada rapat Pansus dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2)
Pada kesempatan yang sama anggota pansus lainnya, Azis Syamsudin dari Partai Golkar mengusulkan delapan rekening yang perlu diusut saat pencairan dana dari Bank Century tanggal 18 Desember 2008 sampai Agustus 2009
Delapan rekening itu masing-masing LT,MT, JH di Bank Century Senayan, MA, PT HA dan PT DA di Bank Century Makassar, PT DA Bank Centry Bali, dan EF di Bank Century Surabaya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Desak 39 Rekening Ditelusuri
Redaktur : Tim Redaksi