Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati

Hari Ini KPU Gelar Sidang DK

Selasa, 29 Juni 2010 – 07:51 WIB

JAKARTA - Anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati akan menjalani sidang dewan kehormatan (DK) hari ini (29/6)Desakan agar DK menonaktifkan Nurpati dengan tidak hormat terus menguat

BACA JUGA: Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi

Selain itu, DPP Partai Demokrat didorong agar mengeluarkan Nurpati dari daftar kepengurusan DPP
"Sebaiknya Demokrat memikirkan kembali untuk merekrut Andi (Andi Nurpati, Red)," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay di kantor KPU kemarin (28/6).

DK KPU kemarin mengadakan rapat internal

BACA JUGA: Calon Kalah Jangan Cari Masalah

Lima anggota DK, Jimly Asshiddiqie, Komarudin Hidayat, Syamsulbahri, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz, hadir dalam rapat perdana tersebut
Menurut Hadar, kasus yang menimpa Nurpati tidak bisa lepas dari peran Demokrat

BACA JUGA: Demokrat: Tak Ada Motif Politik SBY

Sebagai partai modern, Demokrat tidak seharusnya dengan gampang merekrut anggota KPU yang masih aktifPosisi itulah yang menimbulkan preseden buruk, termasuk kembali diungkitnya dugaan hubungan khusus Demokrat dengan KPU dalam Pemilu 2009"Seharusnya dia (Nurpati) dilepas saja (dari kepengurusan)," ujarnya

Jika menganggap Nurpati sebagai kader yang berkualitas, seharusnya Demokrat bisa lebih bersabar menungguHal itu terkait dengan rencana revisi UU No 22/2007 yang pembahasannya sedang dipercepat DPR"KPU yang sekarang mungkin segera bubarKan dia (Demokrat) juga tahu itu," tegasnyaHadar mendorong penonaktifan Nurpati harus dilakukan DK dari berbagai sisiItu sesuai rekomendasi BawasluYakni, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh NurpatiSelain dalam kepengurusan Demokrat, Nurpati diduga turut andil dalam kisruh pilkada Tolitoli, Sulteng"Semua kesalahan harus ditunjukkan," ungkapnya.

Rapat internal DK kemarin menyepakati sejumlah poinJimly ditunjuk sebagai ketua DKSekretaris DK diduduki Endang SulastriUntuk sidang kode etik terhadap Nurpati, DK sepakat melangsungkannya pada Selasa hari ini"Besok (hari ini) pukul 16.00 (WIB)," ujar JimlyRapat DK, kata dia, akan berlangsung terbukaNurpati bakal disidang kode etik dalam dua laporan dugaan pelanggaranYakni, dugaan mengeluarkan surat edaran tanpa landasan hukum dalam pilkada Tolitoli serta menjabat anggota KPU partisan"Yang terperiksa wajib hadir dalam sidang nanti," tegasnya

Sebab, DK harus mendengarkan keterangan langsung dari dua pihakBawaslu sebagai pihak yang merekomendasikan Nurpati ke DK akan menyampaikan data-data terkaitNurpati juga diberi kesempatan untuk menyampaikan data informasi yang dimiliki"Andi (Nurpati) berhak membela diri," jelas JimlySelain kasus Nurpati, DK akan melangsungkan sidang untuk dugaan pelanggaran kode etik lainDi antaranya, sidang DK untuk dugaan pelanggaran kode etik KPU Kepri dan LampungSidang DK untuk KPU Kepri dilaksanakan pada 19 Juli 2010Untuk kasus KPU Lampung, sidang dilangsungkan secara internal DK.

Komarudin Hidayat menambahkan, perhatian publik terhadap KPU menunjukkan kebutuhan untuk memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang independenKasus Nurpati memiliki implikasi besarKarena itu, DK sangat berkepentingan menjaga kehormatan KPU"Ini harus ada sanksiJika tidak, masyarakat tidak percaya pada KPU," katanya.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mendesak agar DK tidak mengulur-ulur waktu untuk memberhentikan Nurpati secara tidak hormatMenurut dia, dalam kasus masuknya Nurpati sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, faktanya sudah cukup jelas"Jadi, tidak logis dan tidak cukup beralasan jika DK masih memerlukan waktu yang lebih panjang untuk mengambil keputusan pemberhentian," tegas legislator PDIP itu.

Dia mengingatkan agar DK tidak berhenti hanya pada kasus tersebut, meski telah mengambil keputusan pemberhentianDia menyatakan, pemeriksaan Nurpati untuk kasus pelanggaran kode etik terkait pilkada Tolitoli juga harus diteruskan"Sampai ada keputusan juga terkait hal itu," ujarnya.

Dia juga meminta agar DK menolak wacana pengunduran diri Nurpati sebagai anggota KPUDia mengungkapkan, pengunduran diri dibolehkan berdasar UU Penyelenggara Pemilu No 22 Tahun 2007 bila sakit fisik dan atau jiwa sehingga mengakibatkan anggota KPU tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya"Ini semata-mata karena alasan UU," tegasnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan, regulasi tentang pengunduran diri anggota KPU harus segera dibenahiSelama ini, kata dia, ada beberapa kelemahan dalam sistem tersebut"Selama ini kan pemberhentian hanya dikarenakan sakit atau meninggalTapi, kalau terjadi pengunduran diri seperti ini, bagaimana" Itu yang harus diatur," katanya di kantornya kemarin.

Bila perlu, ujar dia, sebelum diangkat menjadi anggota KPU, ada baiknya orang-orang tersebut menandatangani kontrakNah, kalau melanggar, sanksinya pun harus tegasNamun, mantan gubernur Sumbar itu menyatakan, yang sudah berlalu biarlah berlalu"Kan dia (Andi Nurpati, Red) sudah mundur," katanyaUntuk prosesnya, Gamawan menyarankan agar persoalan tersebut ditangani pihak-pihak yang lebih berwenang"Misalnya, pakarSelain itu, kan sudah ada dewan kehormatan," imbuhnya(bay/pri/kuh/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurpati Dijerat Kasus Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler