jpnn.com - GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024. Pemkab menyediakan kuota 1.600 untuk formasi pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
"Insyaallah akan dilaksanakan mulai hari ini pendaftarannya, hari ini setelah kami lapor pimpinan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana seusai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Senin (30/9).
BACA JUGA: Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
Menurut dia, Pemkab Garut sesuai dengan kuota yang disediakan membuka perekrutan PPPK, yang terdiri atas 600 formasi tenaga guru, 88 nakes, dan 912 tenaga teknis lainnya.
Nurdin mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut, dipersilakan untuk mendaftar mengikuti seleksi PPPK, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia meminta mereka mempersiapkan diri karena seleksinya menggunakan motede computer assisted test (CAT).
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
"Para TKH (tenaga kerja honorer) pertama ini juga persiapan diri dengan baik, karena kita mau tidak mau tidak ada perlakuan khusus, sebab harus mengikuti melalui CAT. Jadi, computer assisted test, jadi, harus serius belajar," katanya.
Dia menyatakan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK yang sudah disiapkan pemerintah tahun 2024, apabila tidak daftar maka kemungkinan akan diberhentikan. "Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di-PHK," ungkapnya.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi
Dia menjelaskan bahwa sertifikat seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk pegawai paruh waktu bagi yang tidak lulus seleksi PPPK kali ini, namun terkait aturannya bagaimana belum ada ketetapan yang jelas.
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh menPAN-RB bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tetapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK seperti itu," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK, yakni administrasi secara umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN), kata dia, hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi. Oleh karena itu, lanjut dia, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Dia berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut. Sebab, hasil seleksi kemungkinan akan diusulkan untuk penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak daftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini, kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan. "Kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024 dengan tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi