jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengintensifkan penertiban angkutan umum bobrok atau tak layak jalan. Hal ini dilakukan pasca terbakarnya kendaraan Metromini 610 dengan nopol B7622HA jurusan Blok M-Pondok Labu di kawasan Jalan BDI, Cilandak, Kamis (6/9) lalu.
Kali ini, petugas dari Suku Dinas (sudin) Perhubungan Jakarta Selatan, menggelar Operasi Kelaikan Jalan terhadap kendaraan umum di Jalan Fatmawati Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).
BACA JUGA: Gubernur Anies Ditantang Pakai Angkot ke Kantor, Berani Gak?
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, operasi ini digelar untuk meminimalisir kecelakaan di wilayah Jakarta Selatan yang disebabkan adanya kendaraan umum yang tidak layak jalan.
"Razia ini kami gelar rutin untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan angkutan umum. Sebab kendaraan tidak layak jalan, membahayakan penumpang," ujar Christianto.
BACA JUGA: Kemarau, Air Jakarta Menguning dan Bau Belerang
Senada dengan Kasudin Christianto, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cilandak, Eko Prabowo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan proses operasi yang memang rutin dilakukan oleh Sudinhub Jakarta Selatan.
Eko memaparkan, ada beberapa hal yang dicek dalam kegiatan ini. "Dari mulai kelaikan jalan dalam hal ini surat kendaraan, kondisi ban, lampu, hingga kelistrikannya pun kami cek. Ini semua demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," paparnya.
BACA JUGA: Rebutan Kursi Wagub DKI: Gerindra Minta PKS Taat Aturan
Hasilnya, tiga kendaraan taksi serta empat metromini di BAP Tilang, serta satu supir ojek online diberikan sanksi push up. "Salah satu supir metromini juga kami kenakan sanksi push up karena kendaraan yang dia pakai itu hanya memiliki satu wiper kaca yang tidak berfungsi," katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Jakarta (LPJ) Muhlis Ali mengatakan, pengawasan terhadap buruknya kondisi angkutan umum sejauh ini masih lemah. Kalaupun ada, biasanya saat terjadi peristiwa kecelakaan saja, sehingga terkesan hanya sebatas seremonial.
"Tentu hal ini patut disayangkan dan harus menjadi perhatian dari semua pihak,” jelas Muhlis.
Muhlis mendesak agar pengusaha angkutan umum yang memaksa mengoperasikan kendaraan tidak layak harus diberi sanksi tegas. Pasalnya, selain membahayakan bagi penumpang, juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Jadi sanksi terhadap pengusaha nakal seperti ini harus tegas. Tidak cukup hanya mencabut izin operasi mereka, namun sebaiknya juga ada hukuman pidana karena bentuk kelalaian yang membahayakan jiwa orang lain,” tandasnya. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Pengendara soal Perluasan Ganjil Genap
Redaktur & Reporter : Adil