Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda

Kamis, 03 September 2009 – 20:03 WIB

JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribetBagaimana tidak, hingga Kamis (3/9) petang, masih ada 14 caleg terpilih yang ditunda penetapannya

BACA JUGA: Padang Usung Hatta Gantikan SB

Dari 14 itu, 10 di antaranya merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan Papua
Penundaan penetapan ini berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

BACA JUGA: DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center

Pasalnya, rekapitulasi suara dari dapil Papua masih kacau
KPU diberi waktu hingga 7 hari untuk bisa menetapkan caleg terpilih itu.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya bisa menerima rekomendasi Bawaslu karena memang alasannya jelas

BACA JUGA: PKS Merasa Diadu dengan PDIP-Golkar

Diakui, tugas Bawaslu memang antara lain memberikan rekomendasi ke KPU mengenai persoalan-persoalan seperti itu”Ya, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lahDeadline-nya tujuh hari sejak kemarin (Rabu, 2/9)," kata Andi Nurpati di gedung KPU, Jakarta.

Dijelaskan Andi, persoalan ini muncul dipicu langkah KPU pada  21 Agustus 2009 yang mengubah komposisi perolehan suara pileg di Propinsi PapuaPerubahan ini berdampak pada bergesernya satu kursi PDIP ke Partai Gerindra"Perubahan perolehan suara ini merupakan hasil rapat pleno KPU saat rekapitulasi suara sah nasionalPleno memerintahkan KPU Papua melengkapi dan memperbaiki hasil suara karena suara sah partai di Kabupaten Yahukimo perolehannya nol

Dan ternyata, lanjut Andi, perintah pleno itu belum juga direkapSelanjutnya, KPU Propinsi Papua diperintahkan untuk memperbaiki rekap perolehan suara itu pada 8-9 Mei 2009 di Kantor KPUYang membuat jadi masalah, hasil perbaikan rekap ini tidak ter-entry datanyaKPU, lanjut Andi, mengetahui ada kesalahan entry rekap suara pada saat Surat Keputusan keluar"KPU Yahukimo menanyakan mengapa perbaikan tidak masukMasalahnya, semua tahapan pemilu hanya berlangsung sekaliDan, ketika itu sudah memasuki masa sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ulas Andi.

Untuk dibawa MK sebagai sengketa penghitungan suara sudah tidak memungkinkan karena melewati batas waktu 3x24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei 2009KPU sudah mencoba melobi MK agar bisa diterima sebagai sengketa pemilu, tapi MK tidak mengabulkanMaka, satu-satunya cara KPU harus melakukan perbaikan, yang akan dimasukkan dalam revisi perolehan suara kursi dan caleg terpilih tahap ketigaIni juga sejalan dengan desakan berbagai pihak, antara lan dari  Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU Papua(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Jangan Mau jadi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler