Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Bilang Begini

Senin, 24 Oktober 2022 – 20:15 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pemindahan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Bilang Begini, Singgung Ferdy Sambo

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Hotman akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa. 

BACA JUGA: Tinggalkan Teddy Minahasa, Henry Yoso Ogah Percaya Lagi?

Hal itu supaya proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa sesuai fakta yang ada. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Irjen Teddy Coreng Wajah Polri, IPW Minta Sikap Tegas Kapolri

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler