Penetapan Komisioner Panwaslu di Sulut Tuai Protes

Jumat, 25 Agustus 2017 – 16:45 WIB
Koordinator Litbang dan Kajian Kepemiluan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rahmad Machmud (kanan). Foto: KIPP

jpnn.com, MANADO - Penetapan komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utata (Sulut) menuai protes.

Pasalnya, penetapan komisioner Panwaslu yang dilakukan Bawaslu Sulut dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

BACA JUGA: Calon Anggota Bawaslu Sumsel Jalani Psikotes hingga Tes Urine

"Menurut kami keputusan dalam surat nomor 77/Bawaslu-Sulut/VIII/2017 tentang pengumuman hasil seleksi komisioner Panwaslu sangat janggal," ujar Koordinator Litbang dan Kajian Kepemiluan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rahmad Machmud dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).

Dia menambahkan, salah satu kejanggalan itu adalah sikap Bawaslu Sulut yang tak transparan dalam proses pengumuman.

BACA JUGA: Pulau Sara’a, Surga di Ujung Sulawesi Utara

Rahmad menilai Bawaslu Sulut tak memiliki kesungguhan melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan terkait dengan pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antarwaktu yang tertera pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 tahun 2012 pada pasal  2 terkait dengan prinsip seperti pada huruf (d) yaitu kepastian hukum dan huruf (g) yaitu keterbukaan.

Hal yang sama juga yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pada pasal 2 huruf a sampai dengan huruf I tentang asas yang wajib dipedomani sebagai Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Timsel Panwaslu Gandeng BNN Agar Para Wasit Pemilu Bersih dari Narkoba

"Kami melihat bahwa dalam proses ini Bawaslu Sulut telah mengabaikan hak-hak publik terkait keterbukaan akses informasi. Jika prosesnya tidak diketahui secara penuh oleh masyarakat maka hal ini bisa diindikasikan sebagai pelanggaran sumpah dan janji serta pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Jelas-jelas Bawaslu melakukan pengabaian terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Hal pokok yang menjadi sorotan KIPP ada pada Peraturan Teknis Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 18 Ayat (1)huruf (i) Tentang Kewenangan Timsel menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon  anggota Panwaslu Kab/Kota.

Pada peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik Penyelengara Pemilihan Umum pada pasal 5 huruf (a),(g) dan huruf (I) serta pasal (5) huruf (a) dan pasal (9) huruf (c) tentang kewajiban Penyelenggara Pemilu, ada indikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pelanggaran.

"Atas fakta di atas, KIPP Sulut menyimpulkan, interval waktu yang digunakan terlalu panjang oleh Bawaslu Sulut mengakibatkan kerawanan terhadap pengambilan putusan atas tiga nama besar Panwaslu kab/kota se-Sulawesi Utara," kata Rahmad.

Karena itu, KIPP Sulut meminta para pihak, mulai DKPP, Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik, dan Komisi Ombudsman RI untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh pada pengambilan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Sulawesi Utara. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulut Maksimalkan Promosi untuk Gaet Wisatawan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler