jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Panwaslu Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta bakal menggandeng BNN Provinsi agar para wasit pemilu terbebas dari penggunaan narkoba.
Maklum, tugas mereka cukup berat, yakni sebagai Panwaslu Kota/Kabupaten se Provinsi Jakarta, pada pemilu DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
BACA JUGA: Disepakati, KPUD - Panwaslu Bersifat Permanen
"Buat yang lulus tes tertulis akan dilakukan tes bebas narkoba. Kami bekerjasama dengan BNN Jakarta. Jadi tes bebas narkoba itu dilakukan setelah calon lolos tertulis," ujar Sekretaris Timsel Calon Anggota Panwas Kab/kota DKI Jakarta Rikson H Nababan, Selasa (13/6).
Rikson mengatakan, ada sejumlah perbedaan dalam pendaftaran panwaslu kota/kabupaten dibanding sebelumnya. Seperti perbedaan persyaratan administrasi seleksi yang lebih ringan.
BACA JUGA: Yang Minat Siap-siap ya, Rekrutmen Mulai Agustus
"Ada persyaratan sehat jasmani dan rohani saat pendaftaran. Tahun lalu menjadi bagian persyaratan. Kalau sekarang cukup membuat pernyataan saja. Kalau nanti lulus tertulis, baru wajib membuatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yakni dari RSUD. Pendaftaran cukup melampirkan pernyataan saja," beber Rikson.
Waktu pendaftaran dimulai 17-23 Juni 2017. Keterangan lebih lanjut dapat melihat di web Bawaslu DKI Jakarta, yakni www.bawaslu-dki.go.id atau di www.bawaslu.go.id.
BACA JUGA: KPU Beri Pesan Khusus Untuk Warga DKI
"Silahkan lihat web untuk keterangan lebih lanjut. Saat ini web memang sedang diperbaiki," ungkap dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, masa bakti Panwas Kabupaten/Kota cukup lama. Yakni sekitar 2,5 tahun.
Bahkan berpeluang lima tahun, jika DPR jadi mensahkan draf RUU Penyelenggara Pemilu yang mendesain Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga yang permanen.
Adapun mereka yang akan menseleksi calon Panwaslu Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, berasal dari berbagai kalangan. "Seperti dari kalangan akademisi, penggiat Pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat. Yakni Ahsanul Minan (ketua), Rikson H. Nasaban (sekretaris), dengan anggota M. Alfan Alfian, Desvian Bandarsyah dan Miftah Faqih," ujar Fachrudin.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Panwaslu Kota/Kabupaten dapat menghubungi kantor dan sekretariat Bawaslu DKI Jalan Danau Agung 3 Nomor 5 Jakarta Utara. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Dua Ketua PPS dan Lima Lainnya Direhab
Redaktur & Reporter : Budi