Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham

Rabu, 23 Februari 2022 – 13:45 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dok JPNN/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.

Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.

BACA JUGA: Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan inti dari revisi surat tersebut adalah agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disodorkan ke BKN.

PPK harus memastikan data-data calon PPPK benar-benar valid.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Imran untuk Guru Honorer Tidak Lolos PPPK, Alhamdulillah

"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

Dia menyebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah

Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.

Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya.

Menurut Bima, aneh bila guru honorer protes dengan ketentuan masa kerja.

Kalau memang benar-benar mengabdi semestinya mereka sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Namun, itu perlu dicek ulang oleh PPK-nya.

"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?" ujar Bima mempertanyakan.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus.

Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler