Penetapan NIP PPPK Guru: Honorer Tunggu Instruksi BKD, Pengisian DRH Bagaimana?

Sabtu, 25 Desember 2021 – 09:15 WIB
Tangkapan layar menu DRH di akun SSCASN

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 sudah dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 24 Desember. Namun, masih banyak daerah yang belum mengumumkan dimulainya pemberkasan tersebut.

"Kami belum berani mengurus dokumen karena belum ada petunjuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Hayani, guru honorer K2 di Kabupaten Pati kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer

Pengurus Aliansi Honorer Indonesia (AHN) itu sebenarnya sudah ingin sekali mengurus berkas karena pengisian DRH di akun SSCASN hanya sampai 10 Januari 2022.

Namun, dia tidak berani bertindak karena belum ada surat resmi dari BKD. "Menunggu suratnya dulu. Mudah-mudahan secepatnya terbit," ucapnya.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1 masih menunggu informasi dari BKPSDM, tetapi mereka telah menyiapkan syarat-syaratnya.

"Sudah siap sih, syarat-syaratnya, karena dibantu kolektif oleh pemda terkait tes kerohanian dan sebagainya sehingga tinggal isi DRH saja," kata Sigid Purwo Nugroho, pengurus GTKHNK 35+ asal Kabupaten Kuningan ini.

BACA JUGA: Begini Kalimat Kiai Said kepada Gus Yahya yang Terpilih sebagai Ketum PBNU

Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati menyebut walaupun belum ada surat resminya, tetapi BKD sudah menginformasikan untuk mengurus dokumen pengisian DRH.

"Pengisian DRH ini, kan, tanggung jawab masing-masing guru honorer yang lulus PPPK. Tenggat waktunya 10 Januari 2022," ucapnya.

Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 menyatakan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.

Kemudian, menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.

Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat. Dan, kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler