Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer

Jumat, 24 Desember 2021 – 15:15 WIB
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyatakan ada 10 dokumen yang harus disiapka guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1. Ilustrasi. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK guru tahap 2 sudah dimulai 24 Desember. 

Pengisiannya DRH yang dilakukan di akun SSCASN berlangsung sampai 10 Januari 2022.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru: BKN Minta Honorer Hati-Hati Mengisi DRH, Tidak Teliti Fatal Akibatnya

Persyaratan dokumen pemberkasan penetapan NIP PPPK guru mengacu pada surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021.

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan setiap guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1 sama. 

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 5 Ketentuan BKN, Poin Nomor 3 Penting Diketahui Honorer

Namun, pemerintah daerah (pemda) biasanya menambahkan beberapa persyaratan.

Sebagai contoh ialah pemberkasan NIP PPPK guru di DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Jenderal Andika Memberi Tawaran Melebihi Usulan Gubernur Dominggus

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, ada 10 dokumen yang harus mereka siapkan, yaitu:

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

4. Hasil scan asli daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani peserta dan bermaterai Rp 10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Hasil scan asli surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).

10. Hasil scan asli surat lamaran. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler