Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 5 Ketentuan BKN, Poin Nomor 3 Penting Diketahui Honorer

Jumat, 24 Desember 2021 – 12:52 WIB
Menu DRH di SSCASN. Foto: Tangkapan layar SSCASN

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 sudah dimulai hari ini. Sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto ada lima ketentuan yang harus diperhatikan honorer maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Itu karena penyelesaian penetapan NIP PPPK guru 2021 secara elektronik. 

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru: Menu DRH Muncul di SSCASN, Honorer: Jumat Berkah, Alhamdulillah

"Pelamar yang dinyatakan lulus harus mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik," ungkap Aris.

Berikut lima ketentuan penting yang harus diketahui masing-masing instansi pusat dan daerah maupun honorer, yaitu:

BACA JUGA: Ada Menu Baru di SSCASN, Peserta PPPK Guru 2021 Siapkan Diri

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru. 

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk 

BACA JUGA: PPPK Guru Tahap 2: Honorer 35+ Tidak Mendapatkan Afirmasi, Mau Menyanggah Malah Kesulitan

Instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature). 

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui 

https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022. 

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. 

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler