jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebulan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diterbitkan tetapi belum ada tanda-tanda dilakukan pemberkasan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi Februari 2019.
Hal ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, menjadi tanda tanya besar.
BACA JUGA: Inilah Masalah Terbaru Proses Penetapan SK PPPK, Sabar ya
Mengapa prosesnya begitu panjang dan berliku, dengan sejumlah alasan yang baru.
Padahal, saat menunggu Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah berkali-kali mengungkapkan, pemberkasan NIP akan segera dilakukan setelah regulasi (Perpres) lengkap.
BACA JUGA: Menurut Arief Poyuono, Jutaan Lulusan SMA, SMK, Sarjana, Korban PHK, Butuh UU Ciptaker
Namun, setelah Perpres terbit masih harus ada regulasi turunan dari Perpres 98 Tahun 2020.
Butuh beberapa peraturan menteri sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penetapan NIP serta SK PPPK.
BACA JUGA: Doni Monardo Menyampaikan Kabar Gembira, Sangat Luar Biasa
Jufri lantas menyentil proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sangat cepat meski harus menggabungkan 79 undang-undang.
"Saya jadi heran mengapa proses pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat meskipun penuh penolakan dan melahirkan unjuk rasa," kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (22/10).
Kondisi tersebut, lanjutnya, berbanding terbalik dengan penyelesaian masalah honorer K2 lewat jalur PPPK yang sudah 20 bulan belum tuntas juga.
Meski belum jadi PPPK, Jufri mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemberkasan NIP 51.293 honorer K2 yang lulus (PPPK).
Jangan sampai pada Januari 2021 PPPK hasil seleksi tahap pertama belum menerima gaji dan tunjangan dengan alasan proses pemberkasan belum selesai.
"Tuntasnya PPPK tahap pertama merupakan harapan besar bagi honorer K2 yang belum lulus di tahun 2019. Kalau PPPK tahap satu tuntas maka rekrutmen PPPK tahap dua bisa segera digelar pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad