jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020, pada 23 September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal paslon yang sudah mendaftar untuk Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September 2020 lalu.
BACA JUGA: Kabar Tidak Sedap, Seorang Komisioner KPU Positif Covid-19
“Kalau tidak ada halangan, pada 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).
Ia menambahkan tahapan berikutnya yakni 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
Setelah itu, akan dimulai masa kampanye.
“Pada 26 September sampai 5 Desember masuk masa kampanye,” ujar Arief.
BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Periode Krusial 71 Hari Kampanye Pilkada Saat Pandemi
Hingga 10 September 2020, sudah ada 735 bapaslon yang mendaftar.
Terdiri dari 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 160 bapaslon bupati dan wabup, dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
Sebanyak 644 bapaslon diusung partai politik, 67 lainnya maju lewat jalur perseorangan.
Arief menuturkan sejauh ini ada 28 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon.
Karena itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 11-13 September 2020 di daerah yang hanya memiliki satu paslon.
Lebih lanjut Arief menjelaskan pihaknya akan menambahkan sejumlah aturan baru dalam masa kampanye nanti.
KPU, kata Arief, membatasi jumlah orang yang hadir fisik pada kampanye rapat umum, rapat terbatas, maupun debat paslon.
Menurut Arief, saat rapat umum kehadiran secara fisik dibatasi hanya sampai 100 orang saja.
Selebihnya mengikuti secara daring. Mereka yang hadir ke lokasi kampanye rapat umum juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Untuk rapat terbatas dan debat, jumlah kehadiran fisik dibatasi paling banyak 50 orang.
Saat debat jumlah 50 merupakan angka maksimal. Dia menjelaskan bila ada dua paslon, maka masing-masing dihadiri maksimal 25 orang.
Kalau ada tiga paslon, maka akan dibagi merata.
“Berdasar data pendafataran yang masuk terdapat lima paslon di sebelas daerah. Selebih ada satu, dua, tiga, empat paslon,” ujar Arief. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy