jpnn.com - JAKARTA - Mantan jaksa Adnan Paslyadja menyatakan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
"Yang jadi pertanyaan penetapan tersangka dipraperadilan? Kalau kembali pada undang-undang tidak ada," kata Adnan dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (8/2).
BACA JUGA: Trio Macan Istana Digoyang Lagi
Adnan mengungkapkan mekanisme praperadilan bisa digunakan untuk sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Mekanisme praperadilan, sambung dia, juga bisa digunakan untuk permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
"Kalau dihubungkan penetapan tersangka bisa dipraperadilan, karena bukan objek praperadilan maka tidak bisa," tegas Adnan.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Perbatasan Inferior Hadapi WNA
Soal penetapan tersangka, Adnan menjelaskan seseorang bisa menjadi tersangka kalau sudah diperoleh bukti permulaan. Bukti permulaan itu bisa berupa keterangan saksi maupun laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Apabila bukti permulaan dinilai cukup maka kasus yang menjerat seseorang bisa ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. "Kalau sudah ada bukti permulaan maka dinaikan ke penyidikan," ucap Adnan.
BACA JUGA: Kalau Tidak Ada Narkoba di Penjara, Kami Bisa Bunuh-bunuhan
Hal senada disampaikan oleh akademisi FH UI, Ganjar Laksamana Bonaprapta. Ia menyatakan penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan. "Upaya untuk penetapan tersangka tidak ada kalau mengacu pada aturan hukum," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Brunei Dapat Bintang Kehormatan, Di Indonesia Jokowi Ditunggu Bintang Tiga
Redaktur : Tim Redaksi