'Penetapan Tersangka Dipraperadilankan, Kenapa KPK tak Bisa PK?'

Senin, 16 Februari 2015 – 16:48 WIB
Advokat Melakukan Pembelaan di Pengadilan tak Bisa Dituntut. Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana (kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Nursjahbani Katjasungkana sarankan KPK mengambil langkah hukum untuk menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung adalah pilihan terbaik bagi lembaga antirasuah itu.

"Saya gak tau apa yang akan dilakukan KPK. Tapi masyarakat sipil, para advokat mengusulkan untuk segera melakukan PK," kata Nursjahbani di Jakarta, Senin (16/2).

BACA JUGA: Menang di Praperadilan, Diam-Diam BG Sudah Ada di Istana Bogor

Mengenai langkah PK, sebagian pihak berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan terhadap putusan praperadilan. Bahkan Komisi Yudisial juga menyatakan pendapat yang serupa.

Hal itu pun diakui Nursjahbani. Tetapi kata dia, masalah ini sudah di luar dari legalitas hukum. Alasannya, pembatalan status tersangka Budi Gunawan sudah tidak sesuai dengan asas legalitas sehingga KPK juga berhak mengajukan PK.

BACA JUGA: Bantu Kejaksaan, Polisi Siapkan Strategi Eksekusi Paksa Labora

"Penetapan tersangka kan tidak bisa di praperadilankan, tidak ada aturannya. Kalau hakim bisa menerima praperadilan yang secara limitatif tidak diperbolehkan, kenapa KPK gak bisa (ajukan PK)?" ujar wanita yang juga kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Sekdes Gampang Diangkat jadi CPNS, Kenapa Honorer K2 Tidak?

BACA ARTIKEL LAINNYA... BG Menang di Pengadilan, Jokowi Pilih Ngomong Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler