Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK?

Kamis, 10 Desember 2020 – 17:03 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.

Misalnya saja, kata dia, penetapan hukum kepada Habib Rizieq mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.

BACA JUGA: Habib Rizieq Langsung Dicekal untuk 20 Hari

"Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan," ujar Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).

Kemudian, ujar dia, keganjilan berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menyerat Habib Rizieq.

BACA JUGA: Abdul Chair Tuding Ada Skenario Menyeret Habib Rizieq ke Pengadilan

Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

"Di sini IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis ini.

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler