jpnn.com - JAKARTA - Penetapan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016, masih alot. Hal ini berbeda dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dan mayoritas perusahaan siap melaksanakannya.
Namun meski belum ditetapkan, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 tentang UMP DKI Tahun 2016, mengatu UMSP yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja terkait pada sektor yang bersangkutan.
BACA JUGA: Harga Gas Melon dan Biru Naik Segini Nih...
"Cuma dalam hal ini dewan pengupahan tidak lagi memiliki kewenangan dan ikut campur dalam menetapkan besaran kenaikan UMSP tahun 2016," ujar Sarman, Minggu (27/12).
Kenaikan UMSP menurutnya, murni kesepakatan dan perundingan antara asosiasi dengan serikat pekerja terkait yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Jadi tidak dapat dilakukan sepihak.
BACA JUGA: Seperti Ini Arus Balik di Sejumlah Tol Menuju Jakarta
"Sampai 21 Desember kemarin, baru dua sektor yang telah melaporkan hasil kesepakatan dan perundingan," ujar Sarman.
Masing-masing sektor farmasi dan kesehatan, naik 3,5 persen dari UMP tahun 2016. Sehingga menjadi Rp 3.208.500. Dengan catatan, perusahaan tersebut memiliki aset di atas Rp 3,5 triliun. Kemudian sektor kimia, energi dan pertambangan dengan sub sektor industri bahan kosmetik dan kosmetik. Naik menjadi Rp 3.200.000.
BACA JUGA: Anak Buah Ahok: Cuci Piring PKL di Monas Pakai Air Got
"Sedangkan sektor lain seperti tekstil, sandang dan kulit, sektor otomotif, sektor retail, sektor makanan dan minuman, sektor jasa perhotelan, sub sektor elektronika, sub sektor industri besi dan baja dasar, serta sub sektor LEM masih dalam proses perundingan dan ada juga yang tidak mendapat respon dari asosiasi terkait," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Sarman berharap Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMSP 2016 benar-benar menunggu hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi dengan serikat pekerja terkait.
"Kalau memang tidak ada hasil perundingan, artinya sektor perusahaan yang bersangkutan merasa tidak mampu. Mungkin dengan UMP sebesar Rp 3.1 juta sudah sangat ideal," ujar Sarman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Dua Perusahaan gak Mampu Bayar UMP 2016
Redaktur : Tim Redaksi