Penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-officio BP Batam Ditunda Lagi

Rabu, 01 Mei 2019 – 03:22 WIB
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Penetapan Wali Kota Batam, Rudi sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam diundur lagi. Penetapan ex-officio urung terjadi karena Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution ada rapat internal di pusat.

"Seharusnya Wali Kota dipanggil hari ini, tapi ditunda hingga Kamis (2/5), karena Menko ada rapat internal. Sedangkan rapat pembahasan mengenai ex-officio ini belum ada digelar sama sekali. Kalau bukan hari ini, maka dalam waktu dekat," kata Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar, Senin (29/4).

BACA JUGA: Masa Kerja Segera Berakhir, Eddy Siap Lepas Jabatan Kepala BP Batam

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rapat pembahasan penetapan ex-officio ini digelar. Meskipun begitu, Taba menyatakan bahwa segala peraturan yang diperlukan terkait penetapan Walikota sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam sudah rampung seluruhnya.

Baik itu mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang pembentukan BP Batam maupun peraturan menteri (Permen) yang mengatur mengenai pertanggunjawaban Wali Kota kepada Menteri Keuangan terkait anggaran BP Batam.

BACA JUGA: Apindo Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Pergantian Pimpinan BP Batam

Saat ini, sesuai dengan pernyataan Sekretaris Menko (Sesmenko), Susiwijono Mugiarso bahwa revisi PP 46 dan Permen sudah berada di sekretaris kabinet untuk menunggu persetujuan Presiden. Mengingat kasus di Batam ini sangat unik karena Rudi menjadi satu-satunya Wali Kota yang menjabat jabatan strategis di lembaga negara.

"Namun, saya belum tahu, apakah penetapannya nanti membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) atau hanya SK Menko sebagai ketua DK seperti pada pelantikan Pak Eddy dulu," ucapnya.

BACA JUGA: BP Batam Minta Para Investor tak Menunda Buat LKPM

Batas penetapan jabatan Eddy Irawadi Putra sebagai Kepala BP Batam memang ditetapkan berakhir pada 30 April sesuai yang dikatakan Menko pada Januari lalu. Sehingga ada kekosongan jabatan karena penundaan penetapan pejabat ex-officio ini. Namun, buru-buru Taba membantahnya.

"Tidak ada yang kosong. Di SK Pak Edi, tidak dicantumkan tanggalnya. Dan setahu saya di SK-nya, Pak Edi juga tidak dicantumkan jabatannya sebagai pelaksana tugas (plt)," paparnya.

"Dan 30 April itu kemarin disepakati sebagai jadwal penetapan pelaksanaan ex-officio. Akan tetapi tampaknya belum bisa dilaksanakan. Yang tahu alasannya hanya Menko," ungkapnya.

Sedangkan Sesmenko yang coba dikonfirmasi memilih bungkam ketika ditanya soal penetapan jabatan ex-officio. Di tempat lain, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi memilih untuk menjelaskannya pada hari ini (30/4) saat mengantarkan kepulangan Presiden Ketiga Indonesia, BJ Habibie ke Jakarta.

"Besok saya akan preskon," tegasnya.

Dalam pertemuan di Meisterstadt tersebut, Edy lebih banyak mengungkapkan kegembiraannya tentang kedatangan Habibie yang dianggap dapat membawa energi positif bagi kawula muda Batam.Dan ia juga mendukung niat Dinasti Habibie untuk mengembangkan Batam sebagai pusat dirgantara di belahan Indonesia barat.

"Kami sudah sering ngobrol dan bahas ini sejak dua tahun lalu. Batam ini harus punya produk kelas dunia dan perusahaan kelas dunia. Proses di Kertajati, Jawa Barat lambat, makanya pindah kesini. Kalau industri pesawat masuk Batam, berapa besar investasi berteknologi tinggi yang akan mengikutinya," paparnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Pastikan BP Batam akan Dipimpin Wali Kota Usai Pilpres


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler