jpnn.com, JAKARTA - Diskursus perihal pengaruh perdagangan daring (online) terhadap penurunan daya beli masyarakat mengemuka beberapa waktu lalu.
Pemicunya adalah realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang semester pertama 2017 yang tercatat sebesar 5,01 persen.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Joko Widodo Sulit Dikejar di Pilpres 2019
Besaran ini masih berada di bawah target pemerintah yang disepakati bersama DPR dalam APBN-P 2017, yaitu 5,2 persen.
Namun, konsumsi rumah tangga selaku motor utama pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan.
BACA JUGA: Hari Ini Joko Widodo Resmikan Tol Bawen-Salatiga
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi pada semester pertama 2017 hanya tumbuh 4,94 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu, yaitu 5,07 persen.
BACA JUGA: BI Janjikan Penerbitan Izin Uang Elektronik Maksimal 35 Hari
Pemicu lainnya adalah tutupnya sejumlah pusat perbelanjaan bersejarah seperti Glodok.
Padahal, Glodok dikenal sebagai ikon perdagangan elektronik di tanah air.
Para petinggi negara pun berdalih pemicu utama penurunan daya beli hanyalah pergeseran (shifting) dari perdagangan luring (offline) ke daring.
Ditambah lagi ada tren peningkatan konsumsi untuk leisure activity seperti berwisata ke tempat-tempat terkemuka.
Namun, hal ini dibantah sejumlah analis. Acuannya adalah pangsa pasar perdagangan daring diperkirakan hanya satu persen dari total perdagangan dalam negeri.
Para analis justru menuding sejumlah kebijakan pemerintah sebagai penggerus daya beli masyarakat.
Salah satunya adalah pencabutan subsidi listrik bagi sekitar 19 juta pelanggan golongan 900VA.
Terlepas dari perdebatan yang ada, perubahan perdagangan luring ke daring merupakan sesuatu yang tak dapat dibendung.
Hal ini pun dibenarkan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Indonesia Business and Development Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Rabu (20/9).
Oleh karena itu, Jokowi pun memastikan pemerintah akan mendukung masyarakat, terutama pelaku usaha dalam peralihan ini.
Menurut Indonesia e-Commerce Association, perkembangan perdagangan daring ditandai dengan kemunculan penyedia akses internet pertama di Indonesia pada 1994.
Setelah itu, mulai bermunculan situs yang memfasilitasi industri tersebut seperti Kaskus, Tokobagus, dan sebagainya.
Seiring berjalan waktu, perkembangan perdagangan daring semakin pesat.
“Faktor utama tentu adalah peningkatan jumlah pengguna internet di tanah air,” kata Founder Indosterling Capital William Henley, Selasa (26/9).
Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) tahun lalu, jumlah penduduk Indonesia yang telah terhubung internet mencapai 132,7 juta orang.
Jumlah ini meningkat dibandingkan survei yang dilakukan pada 2014 sejumlah 88 juta orang.
Masih berdasarkan survei APJII, sebanyak 63,1 juta orang atau 47,6 persen mengakses internet dari smartphone.
Menurut lembaga riset digital marketing eMarketer, pada 2018, proyeksi pengguna aktif smartphone akan mencapai lebih dari 100 juta orang.
“Semua ini tak dapat dilepaskan dari harga smartphone yang semakin terjangkau disertai perbaikan infrastruktur operator telekomunikasi,” imbuh William.
Potensi besar perdagangan daring juga didukung oleh peningkatan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) beserta tingkat pendapatan mereka.
BPS mencatat rasio usia produktif mencapai 64 persen dari total penduduk. Sementara pendapatan per kapita atau rata-rata orang Indonesia naik menjadi Rp 47,96 juta per tahun.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat potensi perdagangan daring dari sisi transaksi pada 2014 baru mencapai USD 12 miliar.
Karena berbagai faktor, nilai ini pun meningkat menjadi kisaran USD 20 miliar pada tahun lalu.
Kendati begitu, nilai ini masih kecil dibandingkan Tiongkok yang mencatat transaksi perdagangan daring sebesar Rp 6.000 triliun.
“Meskipun memiliki potensi besar dari sisi pengguna internet, pengguna smartphone, hingga peningkatan jumlah penduduk usia produktif disertai pendapatan, penetrasi perdagangan daring nyatanya masih rendah,” kata William.
Indonesia e-Commerce Association memperkirakan pangsa pasarnya masih di bawah satu persen. Itu artinya masih ada ruang untuk meningkatkan persentase ini.
Langkah pemerintah yang baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) patut diapresiasi kendati memakan waktu hampir setahun sejak rencana peta jalan diumumkan.
Sebab, keberadaan peta jalan membuat arah kebijakan pemerintah untuk menopang industri tersebut semakin mengerucut.
“Apalagi, terdapat sejumlah aspek yang didorong. Mulai pendanaan melalui program kredit usaha rakyat (KUR), penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan penerbitan peraturan pemerintah,” tambah William.
Semua pihak, tidak terkecuali pelaku perdagangan daring, tentu berharap road map e-commerce beserta peraturan turunan yang akan dikeluarkan dapat diimplementasikan dengan segera.
Sosialisasi oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab juga harus lekas dilaksanakan.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa terkadang regulasi yang dibuat pemerintah kerap terlambat mengikuti tren yang ada.
Permasalahan yang menimpa transportasi daring hanyalah satu contoh.
“Aspek lain yang tidak kalah penting dalam menumbuhkan perdagangan daring adalah sosialisasi dan workshop. Pelibatan pelaku usaha yang telah malang melintang dan sukses menembus pasar lokal dan internasional dalam industri ini bisa dimaksimalkan. Mereka tentu tidak akan keberatan jika diminta membantu membagi ilmunya,” kata William.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengajak keterlibatan perusahaan penyedia platform perdagangan daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Bliblidotcom, dan lain sebagainya.
Sebagai, penopang utama para pelaku usaha perdagangan daring saat ini, tips dan trik dari mereka bakal sangat bermanfaat.
“Last but not least adalah partisipasi pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengayom masyarakat. Terlebih penipuan masih kerap ditemukan dalam praktik perdagangan daring di masyarakat. Oleh karena itu, berbekal jaringan dan keilmuannya, kepolisian bisa memberikan nasihat maupun peringatan hingga pendampingan kepada para pelaku usaha yang berkecimpung di ranah daring,” tegas William. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
Redaktur & Reporter : Ragil