BACA JUGA: Bupati Penajam Menang Kasasi
Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menilai Abdillah, dan juga Ramli, tidak bisa dipersalahkan hanya karena keduanya memerintahkan anggaran pembelian damkar dimasukan ke P-APBD Kota Medan Tahun 2005.Kalau Abdillah dan Ramli dijadikan terdakwa dalam perkara ini, menurut tim penasehat hukum Abdillah, mestinya seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 juga harus dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengesahan P-APBD.
Ahmad Yani dalam pledoinya menyatakan, JPU telah salah dalam mengambil kesimpulan hukum
Ahmad Yani menilai, JPU sama sekali tidak memasukkan aspek hukum bahwa antara Walikota dan Wakil Walikota memiliki hubungan dan memiliki kewenangan membuat usulan P-APBD.
"Jika benar bahwa menganggarkan pembelian mobil damkar yang kemudian dimasukkan ke dalam P-APBD sebagai bentuk niat untuk melakukan kejahatan, maka semestinya Rapat Pembahasan Anggaran antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah bentuk permufakatan jahat atau bersama-sama berniat untuk melakukan kejahatan pembelian mobil damkar dan semua anggota DPRD juga dijadikan tersangka sebagai pelaku kejahatan pengadaan mobil damkar secara bersama-sama terdakwa, karena tanpa persetujuan DPRD, anggaran untuk membeli mobil damkar tidak akan pernah ada," papar Ahmad Yani,SH saat membacakan pledoi di pengadilan tipikor, Jumat (12/9)
BACA JUGA: KPK Obok-obok Korupsi Natuna
Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006BACA JUGA: Garuda Turunkan Fuel Surcharge
(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Gaji Guru Masih Dikaji
Redaktur : Tim Redaksi