jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhtar Effendi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
BACA JUGA: Kapolri: Ultah OPM Aman
Muhtar telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyatakan akan mengklarifikasi soal 25 mobil yang disita KPK pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) malam. "Soal mobil-mobil itu," kata Muhtar.
Ia menyatakan, mobil-mobil yang disita itu berasal dari usaha jual beli mobil. Akil, lanjut Muhtar, juga berinvestasi dalam usahanya tersebut. Meski begitu ia tidak mengetahui dana investasi itu darimana.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Panglima TNI
"Saya kan punya bisnis showroom mobil. Yang pasti kita sebagai pengusaha banyak yang investasi ke kita termasuk pak Akil. Tapi kita enggak tahu, masa kita tanya ke para investor ini uangnya dari mana. " ujar Muhtar.
Dari puluhan mobil yang disita tersebut, dua diantaranya memiliki pelat merah yakni mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 2524 KQ dan Kijang Kapsul B 7009 EQ.
BACA JUGA: KPK Periksa Hakim MK Untuk Adik Gubernur Banten
Muhtar menjelaskan, mobil pelat merah itu berasal dari lelang. Setelah dibeli ia membalik nama kepemilikan mobil lalu dijual. "Itu lelang. Itu semua lelang," katanya.
Sementara itu, ketika dihubungi JPNN, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, puluhan mobil yang disita KPK itu tidak ada kaitannya dengan perkara Akil. Tamsil juga menegaskan, mobil itu bukanlah milik kliennya.
"Yang jelas begini mobil itu bukan milik pak Akil. Disita Bukan dari tangan pak Akil. Secara hukum kita mengatakan tidak ada kaitannya dengan pak Akil," kata Tamsil.
Selain itu, Tamsil membantah bahwa Akil pernah berinvestasi dalam usaha jual beli mobil Muhtar. "Pak Akil tidak pernah berinvestasi," katanya.
Seperti diketahui, KPK menyita 25 mobil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) dalam dalam perkara Akil. Mobil-mobil itu kini sudah berada di parkiran kantor KPK.
25 mobil yang disita yakni Isuzu Panther pelat merah B 2524 KQ, Toyota Avanza B 1858 FKA, Sedan B 1276 LQ, Toyota Fortuner KT 333 UA, Suzuki X-road B 1714 WFD, Mercedes B 8761 MG, Mercedes C-180 B 8205 YG, Toyota Yaris B 1971 SOQ, Daihatsu Terios B 1782 FVJ, Mitsubishi B 1222 QT, Mobil boks Daihatsu B 9228 VV, Daihatsu Xenia B 1367 PFW, Opel Blazer B 2614 LQ (Timor), Nissan B 2899 DH, Toyota Alphard B 1421 BF, Honda B 1521 VEN, dan Harrier AD 9054 PH.
Kemudian Toyota Avanza Veloz D 1842 DK, BMW 318i Silver B 8778 LA, Suzuki X-Over warna hitam B 1839 EFC, Toyota Kijang kapsul dengan pelat merah B 7828 EQ, Kia Travello warna Silver H 1729 US, Kijang kapsul dengan plat merah B 7009 EQ, Toyota Yaris silver B 2883 SA, dan Kijang kapsul merah B 1743 XI.
KPK juga sudah menyita lima mobil terkait perkara Akil yakni Audi Q5, Mercedez Benz S-350, Toyota Fortuner KB 9888 TY, Toyota Crown Athlete, dan Mazda CX 9 BG 1330 Z. Sehingga jumlah total mobil yang disita KPK terkait perkara Akil berjumlah 30 mobil.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan mendalami peran Muhtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang yang menjerat Akil. Pendalaman itu menyusul penyitaan puluhan mobil yang dilakukan KPK. Mobil-mobil itu diduga diantaranya dalam penguasaan dan milik Muhtar.
"Jumlah mobil yang disita ini lebih dari 30-an itu rekor. Jumlah yang ME (Muhtar Effendi) sendiri kira-kira 25. Sebagian ada (sita) di rumah dan kantor," kata Bambang di KPK, Jumat (29/11) malam. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih masih Didalami Keterlibatan Hakim MK yang Lain
Redaktur : Tim Redaksi