Pengacara Akui Kliennya Hiperseksual

Jumat, 29 Januari 2016 – 17:43 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Sidang empat perempuan muda yang didakwa pesta narkoba akhirnya menghadirkan pelaku utama. Otaknya adalah seorang pria hidung belang yang mem-booking empat perempuan tersebut untuk berhubungan intim dalam satu hari sekaligus.

Terdakwa utama tersebut adalah Opan Rahman. Pria 32 tahun itu disidangkan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/1), jaksa Ferry E. Rahman membacakan surat dakwaan. Dia menyatakan bahwa terdakwa Opan merupakan pemilik 22 gram sabu-sabu (SS).

BACA JUGA: Penyidik Mirna Kembali Ke Kejati, akan Ada Tersangka?

Narkoba jenis serbuk itulah yang digunakan untuk pesta sabu-sabu bersama empat perempuan muda tersebut. ''Terdakwa membeli dari seseorang yang masih buron,'' katanya.

Pesta sabu-sabu itu bermula ketika Opan mem-booking Rika Budiharti dari Jakarta. Dia diundang ke Surabaya untuk melayani Opan. Namun, sebelum melakukannya, Rika diajak mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Kematian Mirna Karena Ada Konflik Keluarga?

Begitu pun yang dilakukan Opan terhadap tiga perempuan lain. Mereka adalah Sarah Dayana, Ari Haryanti, dan Mika Rahmawati. Setelah mengonsumsi sabu-sabu, satu per satu diajak masuk ke kamar hotel yang sama untuk diajak berhubungan suami istri.

Jaksa Ferry menegaskan, terdakwa Opan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut intinya terkait dengan peredaran narkoba yang beratnya lebih dari 5 gram. Selain itu, jaksa menjerat pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama. Intinya, terdakwa menyimpan, membeli, menguasai narkoba yang jumlahnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA: Astaga! Murid Kelas 2 SD Disiksa Kakak Kelas sampai Patah Kaki

Dalam sidang kemarin, empat perempuan muda itu dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan dipancing hakim, terdakwa akhirnya sedikit membuka kedoknya. Keluarga mereka hanya mengetahui bahwa keempatnya bekerja sebagai freelance. Tidak ada satu pun keluarga terdakwa yang tahu pekerjaan asli mereka.

Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum terdakwa Mursito mengakui bahwa 22 gram sabu-sabu adalah milik Opan. Hanya, sabu-sabu itu tidak untuk dijual maupun diedarkan. ''Itu dipakai sendiri. Tidak ada yang dijual kepada siapa pun,'' jelasnya.

Menurut dia, Opan keranjingan sabu-sabu sejak usia tujuh tahun sampai sekarang. Stok sabu-sabu sebanyak itu dimiliki karena kliennya sering sakaw. Dalam sehari, Opan mampu mengonsumsi sabu-sabu hingga satu gram. Mursito mengakui bahwa jumlah itu cukup banyak untuk digunakan seorang diri.

Bukan itu saja, kliennya juga tergolong hiperseksual. Dalam sehari, Opan mampu berhubungan intim dengan empat perempuan sekaligus. Misalnya, yang terjadi dalam kasus yang sedang disidangkan. Empat perempuan itu sengaja di-booking dalam sehari untuk melayani secara bergantian.

Bahkan, untuk mem-booking Rika, Opan harus mengeluarkan duit yang tidak sedikit. Mursito menyebutkan bahwa Rika didatangkan dengan bayaran Rp 50 juta untuk beberapa kali berhubungan intim. (eko/c14/ady)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Ditinggal Pacar karena Sudah Digarap Habis, ABG Ini Pura-Pura Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler