JPU KPK Suwarji menilai penasihat hukum Al Amin tidak memahami bentuk-bentuk
BACA JUGA: Selamat Jalan Sukowaluyo
Suwarji memaparkan, dakwaan terhadap Al Amien adalah dakwaan kombinasi, yaitu salah satu bentuk dakwaan kumulatif yang disusun secara subsidiaritas."Yaitu dakwaan disusun secara berlapis berdasarkan ancaman pidana dari yang terberat sampai yang teringan," tandas Suwarji pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/9).
Menurut Suwarji, JPU dimungkinkan menggabungkan beberapa peristiwa yang berbeda locus delictie (tempat) dan tempus (waktu) dalam satu surat dakwaan, sesuai dengan urutan ancaman hukuman dari yang terberat hingga teringan.
JPU mendakwa Al Amin bersalah dalam tiga perkara yakni karena menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, untuk keperluan alih fungsi hutan lindung di Bintan, menerima suap dalam alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api, serta melakukan pemerasan Rp1,48 miliar terhadap rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar
Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat
BACA JUGA: PDS Juga Gelar Buka Puasa Bersama
BACA JUGA: PSSI Bayar Hotel dengan Cek Bodong
Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Trans Jawa Segera Digarap
Redaktur : Tim Redaksi