Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan

Jumat, 12 September 2008 – 17:32 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution yang menyatakan bahwa dakwaan kumulatif yang disusun JPU tidak berdasarJPU menegaskan bahwa dakwaan atas Al Amin dalam perkara yang berbeda tidak cacat hukum.
 
JPU KPK Suwarji menilai penasihat hukum Al Amin tidak memahami bentuk-bentuk

BACA JUGA: Selamat Jalan Sukowaluyo

Suwarji memaparkan, dakwaan terhadap Al Amien adalah dakwaan kombinasi, yaitu salah satu bentuk dakwaan kumulatif yang disusun secara subsidiaritas.
 
"Yaitu dakwaan disusun secara berlapis berdasarkan ancaman pidana dari yang terberat sampai yang teringan," tandas Suwarji pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/9).
 
 
Menurut Suwarji, JPU dimungkinkan menggabungkan beberapa peristiwa yang berbeda locus delictie (tempat) dan tempus (waktu) dalam satu surat dakwaan, sesuai dengan urutan ancaman hukuman dari yang terberat hingga teringan.
 
JPU mendakwa Al Amin bersalah dalam tiga perkara yakni karena menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, untuk keperluan alih fungsi hutan lindung di Bintan, menerima suap dalam alih fungsi hutan mangrove Tanjung Api-api, serta melakukan pemerasan Rp1,48 miliar terhadap rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
 
Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar
Menurut anggota tim penasihat hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU adalah kumulasi terlarang.
 
Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat

BACA JUGA: PDS Juga Gelar Buka Puasa Bersama

BACA JUGA: PSSI Bayar Hotel dengan Cek Bodong

Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Trans Jawa Segera Digarap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler