jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengeklaim bahwa proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G tidak mangkrak.
Dia menyebutkan proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan dan menjadi proyek strategis nasional.
BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung
"Proyek ini tidak mangkrak dan tidak berhenti sama sekali, atau barangnya jadi candi atau gimanalah. Karena proyek ini masih berlanjut dan dapat dimanfaatkan, berguna dalam melayani masyarakat," kata Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/10).
Aldres tidak menampik, proses administrasi pengerjaan proyek tersebut belum selesai. Walakin, sebagian besar proyek yang terpasang berfungsi dengan normal.
BACA JUGA: Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G
"Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima. Namun, secara fungsi berdasarkan keterangan Direktur Infrastrukrtur semua berfungsi dan melayani," ungkap Aldres.
Aldres pun menyebut sebanyak 88 proyek BTS 4G yang belum terbangun sudah dikeluarkan dari kontrak.
BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
Karena itu, dia meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar.
"Sebanyak 88 proyek titik BTS yang tidak jadi dari 4.200 itu sudah dikeluarkan dari kontrak dan tidak dibayar juga oleh BAKTI. Karena kontraknya dibatalkan untuk 88 proyek BTS, bahkan sebelum penyidikan perkara ini dimulai," pungkas Aldres. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra