Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB

Jumat, 19 September 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat bersikap bijak terkait pengajuan pembebasan bersyarat kliennya. Menurutnya, apabila sudah memenuhi persyaratan maka pembebasan bersyarat harus diberikan.

"Kami berharap kemenkumham tetap dapat bersikap arif dan bijak dalam menyikapi itu. Jika itu hak dan sudah memenuhi syarat untuk diberikan, hendaknya diberikan," kata Thomson dalam pesan singkat, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Masih di KMP, PAN Belum Bahas Opsi Gabung ke Jokowi

Thomson menyatakan tim Lapas Sukamiskin sudah memberikan penilaian terkait pembebasan bersyarat Anggodo. Dari penilaian tim, kata dia, Anggodo dinyatakan sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Aturan di PP itu (PP tentang hak warga binaan) itu memberikan syarat dan syarat itu sudah terpenuhi. Ini urusan hak dengan yang dipersyarakan dalam PP tentang Hak Warga Binaan," tandas Thomson.

BACA JUGA: Luncurkan Buku, Michael Ingin Genjot Daerah Tertinggal

Seperti diketahui, Anggodo diusulkan Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk menerima pembebasaan bersyarat. Surat permohonannya sudah diterima oleh Kepala Lapas Sukamiskin.

Nama Anggodo dikenal dalam kasus cicak buaya pada 2009. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

BACA JUGA: Ubah Haluan, PDIP Resmi Ganti Status

Anggodo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara.

Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan Anggodo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukanlah justice collaborator.

Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. KPK, kata dia, sudah mengirim surat ke Kemenkumham terkait penolakan itu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Sebut PAN dan PPP Bakal Bergabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler