"Saya yakin, nanti beliau ada keinginan (untuk memenuhi panggilan, Red)
BACA JUGA: Kapolri: Penyergapan Temanggung Hanya Empat Jam
Kita hanya klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Jumat (14/8).Untuk itu, KPK berencana akan kembali melayangkan surat panggilan kepada pengacara tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut
BACA JUGA: DPR Minta Presiden Hindari Perpu
Nggak ada limit, sebab bukan penyelidikan," tambah Haryono.Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pemanggilan dilakukan karena Bonaran mengeluarkan pernyataan lewat media, bahwa uang suap - diklaim untuk pimpinan KPK - diberikan lewat dua utusan KPK bernama Edi Suwasono dan Ari Muladi
Namun nyatanya Bonaran menolak, dengan alasan bertentangan dengan UU Advokat dan tak ada urgensinya
BACA JUGA: KPK Belum Bisa Periksa Antasari
Menurut Bonaran pula sebelumnya, uang yang diserahkan Anggoro ke Edi dan Ari itu totalnya mencapai Rp 5,150 miliarUang ini katanya, janjinya bisa diperuntukkan untuk menghentikan penyidikan kasus Masaro, mengembalikan barang bukti yang disita dari gedung Masaro, serta mencabut surat cekal terhadap AnggoroKPK sendiri membantah seluruh tuduhan, yang dibuktikan dengan masih berjalannya penyidikan kasus Masaro(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Harusnya Ikut Panduan MC
Redaktur : Tim Redaksi